Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Migas

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi MigasPenyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans-Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan negara hingga Rp2 triliun.

“Sudah tiga tersangka hingga saat ini selain DH. Sekarang ada HW dan RP,” ujar Direktur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edi Simanjuntak di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (8/5/2015).

Keterlibatan HW dan RP, terang Victor, yaitu menandatangani perjanjian pembelian kondensat antara PT TPPI dengan BP Migas (sekarang SKK Migas) saat itu.

“Yang menandatangani perjanjian pembelian kondesat antara TPPI dan BP Migas ini memang oleh Kepala BP Migas dan Direktur TPPI saat itu,” jelas Victor.

Sebagaimana diketahui, saat kasus dugaan korupsi ini terjadi pada 2009, Direktur TPPI saat itu dijabat Honggo Wendratno, sementara Kepala BP Migas dijabat Raden Priyono.

Victor menegaskan akan memeriksa HW dan RP lebih lanjut guna mendapat keterangan lebih dalam terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang merupakan satu dari tiga kasus dugaan korupsi besar yang sedang dibidik oleh kepolisian. “Iya nanti HW dan RP diperiksa dulu,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *