Jabar Tidak Kekurangan Pasokan Elpiji 3 kg

Jabar Tidak Kekurangan Pasokan Elpiji 3 kgJabar Tidak ada Kekurangan Pasokan Elpiji 3 kg. Demikian dijelaskan External Relation Pertamina Jawa Barat Milla Suciyani Senin (23/2).

Menanggapi kelangkaan elpiji di beberapa daerah di Jawa Barat seperti Kota Sumedang, Depok, Bekasi, Bogor  dan kota lainnya, Pertamina Pemasaran Jawa Bagian Barat memastikan pasokan Elpiji berlangsung normal dan tidak ada pengurangan alokasi.

External Relation Pertamina Jawa Barat Milla Suciyani Senin (23/2) membantah adanya pengurangan  pasokan. “Dari hasil pantauan sistem monitoring Elpiji 3 kg, Pertamina memastikan supply elpiji 3 kg dari Pertamina ke agen dan pangkalan berjalan normal”, tegas Milla. Menurutnya saat libur nasional Imlek lalu Pertamina berikan tambahan pasokan elpiji 3 kg sebanyak 1 kali pasokan normal harian ke berbagai daerah seperti Depok, Bekasi, Bogor dan daerah lainnya di area Jawa Bagian Barat.

Milla menandaskan Pertamina menyalurkan supply harian ke agen sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan misalnya untuk Kota Depok sebanyak 54.000 tabung per hari, Kab. Bogor sekitar 142.000 tabung/hari, Kota Bogor sekitar 29.000 tabung/hari, Kab. Bogor sebanyak 142.000 tabung/hari, Kota Bekasi sekitar 78.000 tabung/hari dan Kab. Bekasi juga 78.000 tabung/ hari. “Untuk pemberian pasokan tambahan saat perayaan imlek Kamis lalu jumlah tabung tambahan diberikan sebanyak alokasi harian untuk masing-masing lokasi”, tandas Milla.

Pertamina terus melakukan pemantauan daerah-daerah yang dikeluhkan mengalami kesulitan untuk memperoleh elpiji 3Kg untuk mengetahui penyebab pastinya. “Apabila memang terjadi peningkatan konsumsi maka Pertamina akan berkoordinasi dengan Pemda setempat untuk kembali lakukan pemberian pasokan tambahan”, paparnya.

Milla mengingatkan, bahwa elpiji 3kg ini merupakan barang bersubsidi yang dibatasi penggunaannya. Adapun yang berhak menggunakan elpiji 3 kg adalah masyarakat kelas bawah dengan belanja bulanan sekitar 1.5 juta/ bulan serta industri mikro yakni industri dengan modal usaha maksimal 50 juta atau omset maksimal 300 juta per tahun.

Masyarakat diharapkan partisipasinya untuk melapor ke Pemda atau kepolisian setempat apabila ada konsumsi elpiji 3kg yang tidak sesuai. Sesuai Peraturan Menteri ESDM No.26/2009 bahwa pengawasan untuk distribusi Elpiji 3 kg di lapangan juga menjadi tanggung jawab bersama antara Pemda, Hiswana, dan Kepolisian.[gun]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *