Langkah Jokowi Soal Pimpinan KPK Tepat

Langkah Jokowi Soal Pimpinan KPK TepatPengamat hukum tata negara Nico Pura Bunga, SH,M.Hum, menilai langkah Presiden Joko Widodo memilih pelaksana pimpinan KPK adalah tepat.

“Langkah Presiden Joko Widodo ini tepat karena untuk menyelamatakan KPK dan Polri dari ancaman kelumpuhan aktivitas akibat konflik yang terjadi selama satu bulan lebih ini,” katanya di Kupang, Kamis.

Dosen hukum tata negara Fakultas Hukum Undana Kupang itu berharap langkah politis itu segera membuat situasi politik kembali normal dalam beberapa hari ke depan, sehingga semua pihak terutama para penegak hukum dapat melaksanakan tugasnya dengan aman dan lancar.

“Sebab situasi dan kondisi yang terjadi hampir satu bulan lebih itu harus diakui membuat publik jenuh bercampur was-was ketika konflik semaklin tajam dan meluas tanpa kendali, terutama pascaputusan praperadilan oleh Pengadilan Jakarta Selatan yang memenagkan Konjen Budi Gunawan sebagai pemohon,” katanya.

Mengenai pengusulan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru, menurut dia, secara psikologis tentu menimbulkan perbedaan pendapat meskipun tidak setajam sebelumnya.

“Meskipun demikian saya berpendapat keputusan itu tepat dan perlu dihormati, karena merupakan hak proregatif presiden dan dengan demikian pula keputusan itu mengatasi kisruh antara Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kian hari kian melebar,” katanya

Mantan Pembantu Dekan I Fakultas Hukum Undana Kupang itu bahkan mengapresiasi sikap dan keputusan Presiden Joko Widodo yang mengambil nama-nama calon pelaksana tugas tiga pimpinan KPK di luar dari tujuh nama yang diajukan KPK ke sekretariat negara untuk dipertimbangkan.

“Presiden akhirnya memilih tiga nama secara independen setelah mempelajari rekam jejak mereka masing-masing, yaitu mantan Komisioner KPK Taufiequrachman Ruki, guru besar hukum pidana Universitas Krisna Dwipayana dan dosen Universitas Indonesia Indriyanto Seno Adji serta Deputi Pencegahan KPK Johan Budi,” katanya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan karena adanya masalah hukum pada dua pimpinan KPK, yaitu Abraham Samad dan Saudara Bambang Widjojanto serta satu kekosongan pimpinan KPK, maka sesuai peraturan perundangan yang berlaku, akan mengeluarkan keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK.

Selanjutnya, akan dikeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk pengangkatan pimpinan sementara KPK demi keberlangsungan kerja di lembaga itu.

Setelah itu diikuti dengan penerbitan tiga keppres pengangkatan tiga orang pimpinan sementara KPK, yaitu Taufiequrrachman Ruki, Profesor Dr Indriyanto Seno Adji dan Johan Budi.

Dia berharap Kepolisian Republik Indonesia dan KPK untuk menaati rambu rambu atau hukum serta menjaga keharmonisan hubungan antarlembaga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed