KPK Blokir Rekening Budi Gunawan

KPK Blokir Rekening Budi GunawanAKSI, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melakukan pemblokiran aset, utamanya rekening milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Komjen Budi Gunawan.

Hal itu sebagaimana diinformasikan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, (Selasa, 20/1).

“Kami ingin menjelaskan bahwa memang sudah terjadi pemblokiran aset BG terutama rekening,” katanya.

Walau begitu, pria yang akrab disapa BW itu masih enggan menjelaskan secara rinci jumlah dan di bank mana rekening Budi Gunawan yang diblokir.

“Jumlahnya dan bank mana saja saya belum dapat informasi dari penyidik. Tapi (pemblokiran), dilakukan di beberapa tempat, maksudnya bank,” tandas bekas ketua YLBHI tersebut.

Diketahui, Komjen Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar pada 13 Januari lalu.

Calon tunggal Kepala Polri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi Gunawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *