Rieke: RUU PPRT Diupayakan Masuk Prolegnas

Rieke: RUU PPRT Diupayakan Masuk ProlegnasAKSI. Anggota Komisi IX dan Badan Legislasi DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan akan mengupayakan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dalam persidangan DPR pada Januari 2015.

“Sikap PDI Perjuangan tidak berubah. Dalam rapat kerja nasional, RUU PPRT tetap menjadi prioritas di parlemen,” kata Rieke Diah Pitaloka melalui “teleconference” dalam jumpa pers Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) di Jakarta, Minggu.

Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan RUU tersebut sudah ada dalam agenda DPR periode sebelumnya, tetapi saat itu dukungan anggota parlemen lainnya kurang kuat.

Karena itu, Rieke mengatakan dalam upaya mendapat dukungan lebih besar untuk mengesahkan RUU PPRT, dia akan melakukan koordinasi baik di Baleg maupun Komisi IX.

“Karena tidak bisa bila yang berjuang hanya satu atau dua orang saja. Pengesahan RUU ini perlu dukungan yang kuat dari anggota parlemen lainnya,” tuturnya.

Menurut Rieke, pengesahan RUU tersebut sangat mendesak karena hubungan antara majikan dengan PRT saat ini masih sangat mengedepankan kultur feodalisme.

Jala PRT bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak DPR periode 2014-2019 untuk memasukkan RUU PRT dalam Prolegnas serta segera mengesahkan menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU tersebut dinilai mendesak karena masih banyak permasalahan yang dialami PRT terkait pemberian hak-haknya dan kasus kekerasan.

Pantauan Jala PRT melalui pendampingan dan pemberitaan media, pada 2014 terjadi 408 kasus kekerasan terhadap PRT. Sebanyak 90 persen merupakan multikasus mulai dari kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan perdagangan manusia, dengan pelaku majikan dan agen penyalur.

Dari seluruh kasus tersebut, 85 persen terhenti proses hukumnya di kepolisian. Hal itu dinilai tidak menimbulkan efek jera sehingga kekerasan terhadap PRT terulang. (Baca juga: Alasan Golkar Banting Setir Dukung Perppu Pilkada)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *