KPK Intensifkan Penyidikan kasus e-KTP

KPK Intensifkan Penyidikan kasus e-KTPAksi, Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengintensifkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Dalam Negeri pasca-penghentian sementara penerbitannya.

“Sebenarnya dilanjutkan atau tidak dilanjutkan, bagi KPK sama. Kita tetap intensif, tapi kalau tidak dilanjutkan mungkin lebih memudahkan karena kalau penerbitan dilanjutkan kan berarti proses ini kan jalan terus chip-nya itu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan satu tersangka, yaitu Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Sugiharto.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan bahwa penerbitan e-KTP akan dihentikan sementara untuk dua bulan demi evaluasi tentang keamanan data dan duaan beredarnya e-KTP palsu.

“Yang penting sekarang KPK memang kalau bisa mengintesifkan dan mempercepat ini supaya kita bisa selesai semua,” jelas Bambang.

Menurut dia, elemen yang didalami KPK dalam proyek tersebut termasuk kualifikasi teknologi yang digunakan, antara lain pemanfaatan keping (chip) penyimpan data penduduk di e-KTP.

“Memang dalam kajian soal kualifikasi chip itu termasuk yang dikaji. Apakah memang chip itu sesuai dengan peruntukan, jenis tekonologinya apakah open resource atau monopoli. Kita mengkaji soal teknologi yang dipakai di dalamnya. Apakah itu betul-betul sesusai dengan yang dibutuhkan?,” ungkapnya.

Kemendagri menemukan lambatnya pelayanan dan ketidakakuratan data, hingga e-KTP palsu yang dibuat di Tiongkok dan Prancis.

Masalah lain, dalam temuan Kemendagri sementara ini adalah aplikasi perekaman e-KTP dikembangkan oleh perusahaan asal India, bahkan server database e-KTP ada di India sehingga muncul potensi pengambilan data oleh pihak yang tidak berhak, dan proyek ini ditargetkan kembali berlangsung pada Januari 2015.

“Server di luar negeri itu fungsinya untuk security, tapi kalau server itu di luar negeri ditaruh bukan di luar kepentingan security malah bisa disedot untuk kepentingan di luar. Itu yang bahaya. Sekarang yang mesti dilacak penempatan server itu untuk kepentingan apa?,” katanya.

Ia menimpali, “Karena, yang dikhawatirkan jangan sampai data adminduk kita dikuasai oleh orang yang tidak punya kepentingan atas adminduk itu.” Adminduk yang dimaksud Bambang adalah sistem administrasi dan kependudukan.

Namun, KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

“Sekarang fokusnya lebih pada siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kita nggak lari kemana- mana karena kan sangat tergantung dari alat-alat bukti berupa keterangan-keterang saksi. Jadi, sejauh itu sebenarnya. Kalau memang itu bisa dibuka seperti kasus pemadam kebakaran kita bisa sampai di top-nya, tapi kalau tidak ya nggak bisa,” ungkap Bambang.

Dalam kasus itu, Sugiharto disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara. Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.

Pembagian tugasnya adalah PT PNRI mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkan keras AFIS, PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.

Program e-KTP ini secara nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama dilaksanakan di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik, namun pada pelaksanaannya terdapat masalah terkait ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *