Mantan Hakim Serefina Ajukan Eksepsi

Mantan Hakim Serefina Ajukan EksepsiBANDUNG – Lain halnya dengan terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang juga mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga yang langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan begitu JPU KPK rampung membacakan surat dakwaan pada persidangan Rabu (7/10/14).

Sebelumnya penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk langsung mengajukan eksepsi pada persidangan. Sebab menurut tim penasihat hukum Pasti, pihaknya sudah lebih dulu menerima dan mempelajari berkas surat dakwaan dari JPU KPK, sehingga memiliki cukup waktu untuk membuat eksepsi.

Dalam dakwaannya, JPU KPK menjerat Pasti dengan pasal berlapis yakni dakwaan primer, subsider, dan lebih subsider. Sama dengan Ramlan Comel, Pasti pun terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dakwaan primer, Pasal 12 huruf c UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.

Dakwaan subsider Pasal 6 ayat 2 jo Pasal 6 ayat 1 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.

Ketiga, dakwaan lebih subsider Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.

Majelis hakim kasus ini memutuskan sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (14/10) pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. Selama sidang berlangsung, massa dari Gerakan Ganyang Mafia Hukum Indonesia (GGMHI) terus meneriakan tuntutannya agar terdakwa Comel dan Pasti dihukum berat. AK-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *