Mantan Hakim Comel dan Pasti Terancam 20 Tahun Penjara

Mantan Hakim Comel dan Pasti Terancam 20 Tahun PenjaraAksi: Terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang juga mantan hakim Pengadilan Negeri Bandung Ramlan Comel, terancam hukuman 20 tahun penjara. Hal itu terungkap pada persidangan perdana kasus ini dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (7/10/14).

Sementara pada hari yang sama di ruang sidang yang sama, tak lama berselang setelah dakwaan terhadap Ramlan Comel, terdakwa kasus suap pengurusan perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang juga mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan begitu jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung membacakan surat dakwaan.
Untuk Ramlan Comel, JPU dari KPK menjeratnya dengan Pasal 12 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.

Menurut JPU KPK, Comel terbukti menerima uang Rp250 juta dari terpidana kasus yang sama mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono. Uang itu berasal dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang diserahkan oleh Toto Hutagalung kepada Setyabudi.

“Uang suap itu untuk memengaruhi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung pada perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung,” kata JPU KPK, Dzakiyul Fikri, saat membacakan surat dakwaannya.

Pada persidangan ini Comel mengaku mengerti dengan isi surat dakwaan. Untuk itu ia tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Majelis hakim yang dipimpin oleh Barita Lumban Gaol SH itu kemudian memutuskan sidang kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa (14/10) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi. AK-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *