Kejati Tahan Tersangka Baru Kasus Alkes RSUD Cibabat

Kejati Tahan Tersangka Baru Kasus Alkes RSUD CibabatAKSI. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menahan seorang perempuan berinisial NA, tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada RSUD Cibabat, Kota Cimahi.

Tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam. Wanita berambut panjang itu turun dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan Kejati Jabar sekitar pukul 15.45 WIB, Rabu (1/10). Ia dikawal oleh sejumlah jaksa. Setelah masuk ke dalam mobil, tersangka pun langsung dibawa menuju Lapas Wanita Sukamiskin.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar, Suparman mengatakan, tersangka NA adalah manager PT Behindo Nusa Perkasa. Tersangka ditahan berdasarkan Surat Penahanan No 483/Fd.10/2014 tanggal 1 Oktober 2014. Suparman mengatakan tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Penahanan sendiri, lanjut Suparman, dilakukan karena tersangka tidak koperatif. Bahkan tersangka sempat menghilang dan dikhawatirkan akan melarikan diri.

Suparman menambahkan, pasal yang disangkakan kepada tersangka yaitu pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Nilai kerugian Negara akibat ulah tersangka mencapai Rp. 3.133.711.185.14.

“Tersangka sebelumnya diperiksa atas Surat Perintah Penyidikan Nomor 191/0.2/Fd.1/04/2014 tanggal 17 April 2014,” kata Suparman kepada wartawan di kantor Kejati Jabar, Jln. L.L.R.E Martadinata,Rabu (1/10).

Ia menerangkan tersangka NA diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di RSUD Cibabat, Kota Cimahi tahun anggaran 2011. “Ada pekerjaan  pengadaan alkes yaitu pengadaan alat laboratorium dan penunjang layanan. Bahwa dananya berasal dari bantuan APBD I Provinsi Jabar senilai Rp9 milyar di mana PT Behindo Nusa Perkasa adalah rekanan dalam pengadaan alkes tersebut,” ungkap Suparman.

Dengan demikian Kejati Jabar sudah menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi alkes RSUD Cibabat setelah pada 18 Agustus 2014 menahan mantan Dirut RSUD Cibabat, Kota Cimahi, dr Endang Kesuma Wardani.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alkes laboratorium dan penunjang layanan kesehatan (PLK) di RSUD Cibabat pada 2011 senilai Rp9 miliar itu dijebloskan ke Rutan Wanita Sukamiskin oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Penahanan terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Cimahi itu dilakukan setelah menjalani dua kali persidangan, namun tersangka tidak ditahan. Penahanan sendiri dilakukan persidangan yang ketiga.

Ketua majelis hakim, Djoko Indiarto mengatakan, setelah mempertimbangkan banyak aspek, pihaknya akhirnya menahan terdakwa. Penahanan juga merujuk pada surat perintah terdahulu, karena dakwaan terhadap Endang cukup serius. Endang didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. ( Iwa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed