SBY Diminta Segera Teken UU Pilkada

SBY Diminta Segera Teken UU PilkadaAKSI. Sejumlah pegiat hak asasi manusia mendorong Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar segera meneken Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Tanpa tandatangan SBY, UU Pilkada tidak memperoleh nomor sehingga penggugat tidak bisa mendetilkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi. “Kalau tidak ditandatangani, malah tidak bisa digugat nanti,” ujar Ray di Menteng Huis, Cikini, Jakarta, Ahad, 28 September 2014.

Tanpa detail dan keabsahan undang-undang, besar kemungkinan Mahkamah Konstitusi akan menggugurkan gugatan pada sidang adminisitratif pertama. Ray menegaskan, pengakuan SBY yang kecewa dengan proses pilkada di DPR sehingga berat untuk menekennya, hanyabagian dari skenario drama yang tengah dimainkan SBY. “Sudahlah Pak, lebih baik cepat tandatangani UU ini, dan kami akan ajukan gugatan ke MK,” ujarnya.

Demokrat walkout dari pemungutan suara dalam pengesahan revisi UU Pilkada pada Jumat lalu. UU Pilkada pun disahkan setelah kubu penolak pilkada lewat DPRD kalah dalam voting. Salah satu pasal dalam UU itu adalah mengesahkan pemilihan kepala daerah lewat DPRD. Petinggi Dmeokrat, Ramadhan Pohan , berkukuh tidak ada perintahdari SBY untuk meminta Fraksi Demokrat walkout dari sidang paripurna.

Sejumlah koalisi rakyat dan lembaga masyarakat bereaksi keras terhadap langkah Demokrat itu. Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan, misalnya, tengah membuat gerakan mengajukan gugatan ke MK ihwal UU Pilkada. Salah satu aksinya dilakukan di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Ahad, 28 September 2014, dengan agenda pengumpulan fotokopi KTP bagi mereka yang ingin mengajukan gugatan ke MK.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia, Chalid Muhammad, menilai rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang akan mengajukan uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah ke Mahkamah Konstitusi merupakan hal yang lucu. “Ada logika yang tidak sesuai dalam pernyataan tersebut,” kata Chalid.

Kelucuan tersebut antara lain, menurut Chalid, melihat dari posisinya sebagai presiden dan Ketua Umum Partai Demokrat, SBY seharusnya memiliki kewenangan besar dalam mengambil sikap mendukung opsi pilkada secara langsung. Namun hal tersebut tidak dilakukannya dan bersikap seolah terombang-ambing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *