DPR Segera Sahkan RUU Kelautan

DPR Segera Sahkan RUU KelautanAKSI. DPR RI akan menyetujui Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kelautan pada rapat paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin 29 September.

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Firman Subagyo mengatakan, jika RUU Kelautan ini sudah disetujui menjadi Undang-undang maka akan menjadi payung hukum yang dapat mengatur pengelolaan kelautan secara komprehensif.

“Melalui RUU Kelautan ini, nantinya akan dibentuk badan baru yakni Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang merupakan perbaikan dan penguatan dari Badan Koordinasi Laut (Bakorkamla),” kata Firman, Sabtu (27/9/2014).

Kalau selama ini kewenangan Bakorkamla hanya melakukan koordinasi dari berbagai kementtrian lembaga yang memiliki kewenangan kelautan, kata dia, maka setelah menjadi Bakamla maka memiliki kewenangan yang lebih kuat dan bisa lebih cepat melakukan pengambilan keputusan.

Politisi Partai Golkar ini menjelaskan, pengelolaan kelautan dari semua aspek mulai laut dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE).

“Selama ini jika terjadi sesuatu di ZEE agak lamban pengambilan keputusannya, karena kewenangannya ada di beberapa lembaga pemerintah,” katanya.

Salah satu yang diharapkan dapat diatasi dengan baik, lanjut Firman adalah pencurian ikan di kawasan perairan Indonesia.

Menurut Firman, pembahasan RUU Kelautan ini berjalan lancar dan telah dilakukan pengambilan keputusan tingkat pertama yakni di tingkat panitia khusus pada Jumat, 26 September malam.

“DPR sudah menjadwalkan untuk melakukan persetujuan tingkat kedua pada rapat paripurna, Senin besok,” kata Firman.

Semula, dirinya agak mengkhawatirkan pembahasan RUU ini akan berlarut-larut, karena dibahas antara DPR, DPD dan Pemerintah yang diwakil oleh delapan institusi Kemenhub, Kemendagri, Kemenlu, Kemenkeu, Kemenkumham serta TNI serta Polri.

Diakui Firman, draf RUU Kelautan ini sudah lama diterima DPR RI tapi belum bisa dibahas karena masih menunggu amanat presiden yang agak terlambat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *