Majelis Pakar: PPP Bukan Perusahaan

Majelis Pakar: PPP Bukan PerusahaanJAKARTA – Ketua Majelis Pakar Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Barlianta Harap, protes terhadap pernyataan Menteri Perumahaan Rakyat (Menpera) yang mengibaratkan partai berlambang Kakbah tersebut seperti perusahaan. Menurut Barlianta, PPP tidak bisa disamakan seperti perusahaan milik individu-individu.

“PPP ini organisasi partai politik, sejarahnya panjang lahir dari fusi parpol Islam. Jangan disederhanakan PPP ibarat perusahaan,” kata Barlianta dalam keterangan persnya, Kamis (18/9/2014).

Mantan Ketua Fraksi PPP DPR ini menegaskan, PPP memiliki aturan main yang tercantum dalam AD/ART. Semua kader harus patuh pada konstitusi partai.

“Kalau perusahaan itu cari untung, ada bidang usahanya. Kalau parpol itu alat perjuangan ummat, jadi jangan di balik logikanya,” ujar politisi yang ikut mendirikan PPP ini.

Barlianta mengungkapkan, kader yang paham perjalanan PPP akan tahu persis isi AD/ART. Menurut dia, tidak ada satu pasal pun yang menyebutkan ketua umum hanya bisa diberhentikan lewat muktamar. Dia meminta kader PPP membaca AD pasal 51 dan pasal 73 juga ART pasal 20, 21, 23 yang mengatur muktamar. Barlianta juga meminta kader PPP membaca AD pasal 14 dan 15, serta ART pasal 10 ayat 1 dan 2, serta pasal 12 ayat 1.

“Jadi harus baca betul sejarah dan konstitusi partai, saya ini pelaku sejarah jadi sangat tahu, berbeda dengan orang yang hanya indekos di PPP. Bukan pengurus, bukan anggota majelis, mau langsung mimpin PPP, bisa tambah kacau ini,” tanda Barlianta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *