Edarkan Sabu, Dua DJ Dibekuk

Edarkan Sabu, Dua DJ DibekukJakarta – Dua orang Disc Jockey (DJ) atau pemutar lagu di klub malam dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN). Para DJ yang diketahui bernama Glary (33) dan Shandy (26) itu diduga kuat terlibat dalam jaringan narkotika.

Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, keduanya diamankan pada Jumat 13 September lalu di sebuah kost di Mangga Besar. Dari tangan keduanya, petugas menyita sabu seberat 28,25 gram beserta bong atau alat penghisap sabu serta ponsel, tabungan dan barang bukti lainnya.

“Mereka diduga kuat mengedarkan narkoba jenis sabu di klub malam tempatnya bekerja,” jelas Sumirat dalam konfrensi pers di Gedung BNN, Senin (15/9/2014).

Dijelaskan Sumirat, terkuaknya kasus ini berkat adanya informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di tempat hiburan tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan.

“Dari tangan Glary, disita barang bukti berupa sabu sisa pakai seberat 0,25 gram, alat hisap sabu, dua buah handphone, buku tabungan dari Bank BCA dan Mandiri,” jelas Sumirat.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi adanya pengedar lain yang satu profesi dengan Glary. Petugas pun mengamankan Shandu yang tinggal di kos sama.

“Petugas menyita dua paket plastik dengan berat masing-masing lima gram,enam paket plastik dengan berat per paketnya satu gram dan satu paket plastik seberat 12 gram dengan jumlah total berat semuanya sekitar 28 gram, beserta timbangan digital,” ungkap Sumirat.

Keduanya dikenakan pasal 112, 114 dan 132 tentang undang-undang narkoba nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed