Irfan Tak Layak Duduki Pimpinan Dewan Jabar

Irfan Tak Layak Duduki Pimpinan Dewan JabarAKSI. Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanegara dari partai Demokrat, mendapatkan penolakan menjadi pimpinan DPRD periode 2014-2019, karena  diduga terlibat dalam kasus korupsi alat kesehatan.

Pendiri Gerakan Pengawal Demokrasi (Garap Demokrasi), Naga Santana, mengatakan, DPRD Jabar periode 2014-2019 di kursi pimpinannya harus ada perubahan dan pembaharuan. Seseorang yang terindikasi terlibat kasus korupsi lebih baik sadar diri untuk tidak memangku jabatan tersebut.

“Jabatan pimpinan dewan itu penting dan terhormat. Jangan ada sampai orang yang duduk terindikasi kasus korupsi. Kita mengetahui Irfan diisukan terlibat alkes ?apakah itu benar atau tidak. Tetapi sudah tidak layak menjadi pimpinan dewan,” ungkap pria yang juga Wakil Ketua Repdem Jabar ini.

Naga mengatakan, jika ke depan Irfan ditetapkan menjadi tersangka oleh kejaksaan, akan memalukan lembaga dewan. “Maka dari itu daripada kita gambling, lebih baik bukan dia,” ujar Naga.

Irfan  segera diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun, hingga kini Irfan berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp80 miliar.

“Tidak tertutup kemungkinan, (Irfan) akan dimintai keterangan sebagai saksi, jika tim penyidik memerlukan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Suparman, di Bandung, Selasa (9/9).

Suparman belum bisa memastikan status fungsionaris Partai Demokrat Jabar itu menjadi tersangka. “Untuk kepastiannya, tunggu saja hasil pengembangan penyidikan, sekaligus pemeriksaan terhadap saksi,” papar Suparman.

Kasus dugaan korupsi proyek alkes Dinas Kesehatan Jabar tahun anggaran 2012 menyerat tiga tersangka. Mereka adalah S, T, dan AH.

“Ketiganya berperan sebagai pembuat komitmen untuk proyek Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (Poned), PPK untuk proyek Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (Ponek), dan tim teknis,” ungkap Suparman.

Ketiganya dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 2 junto Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Serta Pasal 55 junto Pasal 65 KUHP.

Kasus dugaan korupsi alkes dilaporkan masyarakat ke Kejati Jabar pada Oktober 2012. Bukti dalam berkas laporan itu adalah surat dari Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia cabang Bandung/Jabar. Surat dengan nomor 039/POGI/BDG-JBR/VI/2012 tertanggal 1 Juni 2012 itu ditandatangani Ketua POGIJabar, dr Udin Sabarudin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *