Kasus TPPU Anas akan Terbukti Besok

Kasus TPPU Anas akan Terbukti BesokAKSI.  Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, mengatakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum akan terbukti besok.

“Menurut kami sih terbukti dua pasal primer dan subsidernya termasuk TPPU, tetapi untuk tuntutannya sebaiknya didengarkan besok,” ujar Bambang Widjojanto di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Dalam perkara ini, Anas dikenai pasal 12 huruf a subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 jo pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4–20 tahun dan pidana denda Rp200 juta–Rp1 miliar.

Anas juga didakwa berdasarkan pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pasal 65 ayat 1 KUHP dan pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Dalam pernyataan sebelumnya, Bambang mengatakan bahwa Anas telah berupaya untuk mengintervensi para saksi dan mencoba mengaburkan fakta-fakta di persidangan. Itu akan menjadi hal yang memberatkan Anas.

“Sebenarnya tidak ada hal yang meringankan, upaya-upaya yang mencoba untuk mempengaruhi persidangan dan mengintervensi saksi-saksi, satu indikasi kuat ada manipulasi proses oleh terdakwa,” tutur Bambang, Jumat (5/9).

Sementara kuasa hukum Anas Urbaningrum, Handika Honggo Wongso menyatakan harapannya agar materi tuntutan mempertimbangkan fakta persidangan secara adil dan obyektif.

“Kami berserah diri untuk itu, kami hanya bisa berdoa mudah-mudahan (tuntutannya) tidak menyesakkan dada,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat.

Menurut Handika, akan berlebihan jika Anas sampai dituntut pidana seumur hidup karena perlu dipertimbangkan bahwa dalam diri Anas ada jejak sejarah yang membuktikan perannya yang bermanfaat bagi negara.

Sidang tuntutan terhadap Anas Urbaningrum akan digelar pada Kamis, 11 September 2014 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *