62 Pegawai di Penajam Terjaring Razia

62 Pegawai di Penajam Terjaring RaziaAksi – Sebanyak 62 pegawai di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, terjaring razia yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Kami menggelar razia pegawai di empat titik yakni mulai di pelabuhan speedboat’ dan klotok, pelabuhan Chevron Indonesia Company, jalan raya depan Mapolres serta samping kantor bupati mulai pukul 07.45 hingga 09.00 Wita,” ungkap Kasi Operasional Satpol PP Kabupaten Penajam Paser Utara, Deny Handayansyah, Rabu.

Dalam razia tersebut lanjut Denny, 56 pegawai terjaring razia karena tidak ikut apel pagi, empat orang tidak lengkap menggunakan atribut pegawai serta dua orang terjaring karena keluar kantor tanpa mengantongi surat izin.

Para pegawai yang terjaring razia tersebut, lanjut Deny, diminta menandatangani surat pernyataan, tidak akan mengulangi lagi kesalahannya.

“Satu persatu, pegawai yang lewat dihentikan untuk diminta keterangan. Jika tidak memiliki alasan jelas langsung dibuatkan surat pernyataan. Surat pernyataan bukan saja dipegang pegawai bersangkutan, tapi juga ditembuskan kepada Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” kata Deny.

Razia yang digelar itu lanjut dia sebagai upaya untuk menegakan kedisipilnan bukan saja PNS, namun juga tenaga honorer.

Razia seperti itu, tambah dia, akan digelar sampai akhir tahun ini sesuai dengan surat keputusan (SK) pembentukan tim.

Bahkan kedepan tambahnya, apel pagi akan digelar di tempat razia, bagi para pegawai yang terjaring razia karena tidak mengikuti apel pagi.

Selain itu, kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing diminta untuk menjemput stafnya yang terlambat masuk kerja tersebut, katanya menambahkan.

“Supaya ada efek jera bagi mereka, sehingga bisa lebih disiplin masuk kerja. Razia tidak kami gelar setiap hari, tapi sewaktu-waktu akan kami laksanakan,” ujar Denny.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed