KPU Jelaskan Kejanggalan C1 Kelapa Dua

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perihal kejanggalan angka penghitungan perolehan suara di TPS 047 Kecamatan Kelapa Dua, Tangerang, Banten sehingga diduga merujuk pada upaya kecurangan memenangkan pasangan calon tertentu.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay mengatakan pihaknya bersama dua komisioner lain, Juri Ardiantoro dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, telah mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk melihat secara langsung Formulir C1 yang dimaksud.

“Yang sesungguhnya terjadi adalah petugas (KPPS) menambahkan cross atau silang ke angka nol yang sudah dia tuliskan sendiri di Formulir tersebut. Sehingga tampak seperti angka delapan, padahal kalau dilihat secara langsung tidak. Dan jumlah perolehannya juga benar, jadi tidak ada unsur kesengajaan atau kecurangan mengganti angka,” kata Hadar di Jakarta, Senin.

Dia menjelaskan penambahan silang yang menumpuk angka nol tersebut dilakukan karena petugas KPPS merasa keliru jika menuliskan bilangan nol di depan bilangan puluhan perolehan angka pasangan calon.

“Jadi, dia (petugas) merasa penulisan angka nol itu tidak ada dalam juknis (petunjuk teknis). Memang seharusnya menggunakan tanda silang atau slash (-),” tambahnya.

Dalam Formulir C1 di TPS 047, Desa-Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten-Kota Tangerang, Provinsi Banten tertulis perolehan suara pasangan calon Nomor Urut 1 sebanyak 014 dan Nomor Urut 2 sebanyak 366 dengan jumlah 380.

Namun karena petugas KPPS membubuhkan huruf silang di atas angka nol, maka tampak dalam hasil pindai (scan) Formulir tersebut adalah 814.

Kelompok masyarakat yang mengaku sebagai relawan pasangan calon Nomor Urut 2 menduga ada kecurangan yang dilakukan petugas penyelenggara untuk memanipulasi suara dengan menggelembungkan perolehan suara pasangan calon Nomor Urut 1.

Terkait akan hal itu, di satu sisi KPU menyayangkan sikap masyarakat yang terburu-buru menjustifikasi petugas penyelenggara Pemilu berbuat curang. Namun di sisi lain KPU mengapresiasi adanya perhatian masyarakat terhadap kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di tingkat bawah sehingga dapat segera diklarifikasi kepada petugas penyelenggara bersangkutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *