PDIP Akan Gugat UU MD3 ke MK

PDIP Akan Gugat UU MD3 ke MKAKSI. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berencana menggugat Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah disahkan 8 Juli 2014. Alasannya, pengesahan UU ini dianggap terlalu dipaksakan.

“Ya, sejauh ini Fraksi PDIP memang merasakan hak konstitusional kami yang dilanggar akibat dipaksakannya UU MD3 disahkannya 8 Juli lalu. Kami lihat pelanggaran hak konstitusional perubahan proses pemilihan Ketua DPR menjadi dipilih secara liberal,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PDIP Ahmad Basarah, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7/2014).

Oleh karena itu, Basarah berencana mengajukan judicial review terhadap UU MD3 ke MK. “Sebagai partai yang taat asas hukum untuk melakukan judicial review melalui MK dan saya kira bukan hanya fraksi kami, tetapi kelompok masyarakat lain punya hal yang sama bahwa ini jelas melanggar,” paparnya.

Basarah menambahkan, pihaknya fokus untuk menggugat Pasal 82 UU MD3 Nomor 27 Tahun 2009 tentang penentuan Ketua DPR periode 2014-2019. Sebab, pasal itu mengubah ketentuan pemilihan Ketua DPR, yang sebelumnya merupakan hak partai politik pemenang pemilihan umum legislatif (pileg).

Namun, kini akan dilakukan melalui mekanisme paket yang akan diajukan ke sidang paripurna untuk disetujui. “Sementara yang sedang kami pelajari pasal 82 tentang mekanisme pemilihan ketua dewan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *