Surat Suara yang Rusak akan Dilaporkan

Surat Suara yang Rusak akan DilaporkanTarget distribusi harus selesai pada akhir bulan ini, sehingga Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jabar meminta kepada pihak ke-tiga untuk segera memperbaiki surat suara yang rusak.

Ketua KPU Jabar, Yayat Supriatna mengatakan, sebanyak 33 juta surat suara lebih telah didistribusikan ke 27 kabupaten/kota se Jabar, dengan lancar. Untuk meminimalisir kekurangan maupun kerusakan surat suara, pihaknya meminta setiap kabupaten/kota segera melaporkannya kepada KPU untuk segera diatasi.

“Setiap satu boks surat suara berisi 2000 lembar kertas suara. Seandainya terdapat kekurangan maupun kerusakan, KPU di daerah harus segera melaporkan kepada KPU Jabar agar segera dilaporkan kepada penyedia jasa untuk diganti. Selanjutnya, kertas suara yang rusak akan dikembalikan atau dimusnahkan,” ucapnya.

Ia menambahkan, pendistribusian surat suara untuk pemilihan presiden relatif ringan ketimbang pendistribusian kertas suara pemilihan legislatif. Pasalnya, imbuh dia, karena kertas suaranya lebih kecil, maka satu kontainer ekspedisi yang mengantarkan surat suara dapat mendistribusikan untuk beberapa kabupaten/kota.

Dia menjelaskan, H-5 kertas suara harus sudah berada di tingkat kecamatan. Kemudian pada H-3, kertas suara sudah berada di Panitia Pemungutan suara (PPS) dan pada H-1 sudah berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kertas suara harus sudah berada di 75 ribu TPS pada H-1,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *