Pada pertimbangan yang memberatkan Rudi yakni, tidak mendukung pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatan secara keseluruhan dan hanya sebagian. Sedangkan, hal meringankan adalah bersikap sopan dan memiliki tanggungan keluarga.
Masih dalam surat tuntutan, Jaksa Riyono mengatakan, Rudi dianggap terbukti melanggar dakwaan kesatu primer pertama dan kedua. Yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Rudi juga dinilai terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga ihwal pencucian uang.
“Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP,” tandasnya.