8 April Polisi Nginap di TPS

Kepala Polres Malang AKBP Adi Deriyan Jayamarta menegaskan, semua anggota polisi yang bertugas mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) sudah harus tiba di lokasi jaga pada 8 April.

“Tidak boleh pulang. Tidak boleh datang pada 9 April. Harus berada di TPS sejak 8 April,” tegas Adi, seusai memimpin apel pasukan, di halaman Mapolres Malang, Senin (7/4/2014).

Adi juga mengatakan, semua personel yang mengamankan TPS itu juga wajib mencatat hasil suara pileg di TPS masing-masing.

“Tetapi tidak perlu disebarluaskan. Cukup dicatat untuk data kepolisian sendiri. Catatlah dengan kejujuran. Jangan ada manipulasi hasil rekapitulasi. Apa yang dicatat, silakan dilaporkan ke Kapolsek. Wajib netral,” tegas Adi.

Di Kabupaten Malang, total ada 4.580 TPS yang tersebar di 390 desa dan kelurahan di Kabupaten Malang.

“Kita terjunkan 900 personel yang akan disebar di seluruh TPS. Pola keamanan saya percayakan kepada Kapolsek. Karena Kapolsek lebih tahu kondisi di lapangan,” tegasnya.

Lebih lanjut Adi mengatakan, pada 9 April semua personel wajib memonitor dan mengamankan pemungutan suara hingga selesai rekapitulasi di semua TPS.

“Pergeseran dari TPS ke kantor desa, harus juga dikawal. Selanjutnya rekapitulasi di PPK pada 13 April harus juga dikawal,” cetusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *