Chairun Nisa Divonis 4 Tahun Penjara

Chairun Nisa Divonis 4 Tahun PenjaraPolitisi Partai Golkar Chairun Nisa divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Nisa hanya terbukti menerima Rp 75 juta dari Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua,” ujar Ketua Majelis Hakim Suwidya dalam sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/3/2014).

Dalam pertimbangan yang memberatkan, Nisa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Untuk hal yang meringankan yaitu Nisa telah mengakui perbuatan, berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, dan dianggap telah berjasa memajukan daerah yang diwakilinya.

Hakim menjelaskan, pemberian Rp 75 juta karena Hambit menilai Nisa dapat membantu menghubungkan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) saat itu Akil Mochtar untuk memenangkan sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Menurut hakim, uang Rp 75 miliar itu juga tidak terkait jabatan Nisa sebagai anggota DPR dan bukan untuk mempengaruhi hakim memutus sengketa Pilkada Gunung Mas.

“Penerimaan uang Rp 75 juta adalah ucapan terima kasih Hambit karena telah membantu bertemu dengan Akil Mochtar,” kata hakim Matheus Samiadji.

Hambit menyerahkan uang Rp 75 juta yang dibungkus koran kepada Nisa di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya pada 2 Oktober 2013. Setelah penyerahan uang itu, Nisa langsung menghubungi AKil dan membuat janji untuk bertemu di rumah Akil.

Setiba di Jakarta, Nisa bertemu Cornelis di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta. Keduanya kemudian mendatangi kediaman Akil dengan membawa uang Rp 3 miliar. Atas perbuatannya itu Nisa dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana menilai Nisa tidak terbukti Pasal 12 huruf c, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut hakim, Nisa tidak terbukti menerima Rp 3 miliar untuk diberikan pada Akil. Sebab, sebagai anggota DPR RI tidak bisa mempengaruhi putusan perkara di MK karena ia bukan hakim MK maupun anggota panel dalam sengketa Pilkada Gunung Mas. Seperti diketahui, dalam dakwaan kesatu, Nisa dinilai sebagai penghubung antara Hambit dengan Akil. Melalui Nisa, Akil juga meminta Hambit menyediakan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS.

Hambit akhirnya menyetujui permintaan Akil dan meminta disediakan dananya oleh Cornelis. Uang itu untuk memengaruhi Akil dalam memutus permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas periode 2013-1018. Hambit ingin permohonan keberatan itu ditolak sehingga keputusan KPU Kabupaten Gunung Mas tentang pasangan calon terpilih pada Pilkada tersebut dinyatakan sah, yaitu dimenangkan pasangan nomor urut 2, Hambit dan Arton S Dohong. Hal ini berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Vonis Nisa pun lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Nisa sebelumnya dituntut 7 tahun 6 bulan penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Atas putusan ini, Nisa dan tim penasehat hukumnya sepakat untuk mengajukan banding. Sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir.

“Saya akan menyampaikan sikap. Mohon maaf, saya menyatakan akan melakukan banding. Terima kasih,” kata Nisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed