OJK Jadi Anggota Penuh IFSB

Otoritas Jasa Keuangan telah resmi menjadi anggota penuh pertemuan The Islamic Financial Services Board (IFSB). Pertemuan ke-24 IFSB berlangsung di Kota Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam pada 25 Maret 2014 hingga 27 Maret 2014.

“Sebelumnya keanggotaan penuh OJK diusulkan pada pertemuan IFSB pada 2013,” kata pernyataan dari OJK yang diterima Kamis (27/3/2014). Keanggotaan penuh OJK dalam forum ini diwakili Ketua Dewan OJK Muliaman D Hadad.

Dengan menjadi anggota penuh IFSB, OJK tak hanya mendapatkan kabar terbaru soal penerapan standar internasional sistem keuangan syariah di beragam negara tetapi juga dapat memberikan masukan terkait aturan prudential keuangan syariah.

IFSB adalah organisasi yang menetapkan standar internasional di bidang jasa keuangan syariah. Lembaga ini mendorong perwujudan dan peningkatan tingkat kesehatan dan stabilitas industri jasa keuangan Syariah (JKS) dengan mengeluarkan standar kehati-hatian yang bersifat global.

Lembaga ini menentukan prinsip-prinsip panduan JKS yang didefinisikan secara luas. Aturan tersebut mencakup perbankan, pasar modal, dan sektor asuransi. Selain itu IFSB juga melakukan penelitian dan mengoordinasikan inisiatif isu-isu industri terkait, serta menyelenggarakan diskusi informal, seminar, dan konferensi untuk regulator dan pemangku kepentingan industri.

IFSB beranggotakan 185 anggota termasuk IMF, Bank Dunia, BIS, Bank Pembangunan Asia, serta 119 otoritas dan pelaku industri keuangan dari 45 negara. Dengan menjadi anggota penuh IFSB, OJK juga memiliki akses luas untuk mendapatkan pendampingan teknis dalam penerapan aturan prudential internasional, tak hanya di sektor perbankan tetapi juga untuk industri pasar modal dan asuransi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *