TKI Belum Paham Hukum

TKI Belum Paham HukumMenteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Gumelar, menilai adanya kasus Satinah, warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri harus mengerti dengan sistem hukum di mana dia bekerja.

Mereka, kata Linda, harus diberi penjelasan mengenai Undang-undang luar negeri jika melakukan tindak pidana.

“Saya kira bahasanya harus jelas kalau kerja di negeri orang jangan melanggar undang-undang. Di negeri orang kalau mencuri, kalau membunuh seperti apa. Kalau dengan bahasa yang jelas dan terang, tentu tenaga kerja kita di luar negeri akan paham dan tidak melakukan itu,” Linda di MNC Plaza, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2014).

Sebetulnya, permasalahannya ada di dalam negeri yakni pola rekrutmen tenaga kerja Indonesia yang harus dibenahi dan penegakan hukum yang tegas.

“Oleh karena itu, kami (KemenPPPA) dengan DPR merevisi undang-undang nomor 39 tentang perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Diharapkan dari undang-undang yang baru, lebih banyak materi tentang perlindungannya,” terangnya.

Linda mencatat, dalam Undang-undang tersebut hanya tertera sembilan pasal tentang perlindungan yaitu satu pasal tentang perempuan yang menyebutkan untuk perempuan hamil tidak boleh kerja di luar negeri.

“Jadi enggak menyangkut perlindungannya. Dalam undang-undang baru juga sudah mengajukan adanya perspektif gender sebagai dasar ketentuan undang-undang tersebut. Dengan demikian, bisa dikawal bersama karena kan sekarang mungkin ada pemalsuan usia, ada juga keterampilan yang tidak diberikan,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *