Sidang Perdana Andi Mallarangeng

Sidang Perdana Andi MallarangengMantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng terancam hukuman 20 tahun penjara atas dakwaan korupsi proyek pusat olahraga Hambalang.

Dalam sidang perdananya di pengadilan tindak pidana korupsi Senin (10/03), Andi Mallarangeng didakwa melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan total kerugian negara mencapai Rp464 miliar.

Secara spesifik, jaksa penuntut umum KPK menyebut Andi telah menerima suap sebesar Rp4 miliar dan US$550.000 yang diberikan secara bertahap lewat adik kandungnya, Choel Mallarangeng.

Lewat pengaruhnya sebagai menteri, dia juga dianggap telah memperkaya orang lain, di antaranya eks kepala biro keuangan dan rumah tangga Kemenpora, Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dan delapan nama lainnya.

Selain itu, Andi juga dianggap telah memperkaya puluhan perusahaan di antaranya 32 perusahaan subkontrak KSO Adhi Karya-Widya Karya, PT Yodya Karya, PT Global Daya Manunggal, dan sejumlah korporasi lain.

“Saya mengerti isi dakwaan tersebut, tetapi saya keberatan dengan isinya,” ujar Andi Mallarangeng dalam sidang.

Tim penasehat hukum meminta waktu satu pekan untuk melakukan eksepsi.

Kasus Hambalang menyeret banyak pihak baik birokrat atau politikus termasuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, yang awal Maret ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencucian uang.

Selain itu mantan anak buah Andi, Deddy Kusdinar kini juga tengah menunggu vonis setelah dituntut sembilan tahun penjara dalam kasus gratifikasi Hambalang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed