Polisi meringkus siswa salah satu SMK di Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu dini hari.
“Pelaku sampai saat ini masih kami mintai keterangan,” kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Klungkung Ajun Komisaris Nyoman Sudanta di Semarapura, Mingg (2/3).
Polisi menemukan tiga paket sabu-sabu, masing-masing seberat 0,78 gram, 0,70 gram, dan 0,56 gram di bawah jok sepeda motor Honda Vario yang dikendarai pelaku berinisial IWB (20) itu.
Pelaku yang tinggal di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, mengakui barang-barang tersebut dibeli dari orang tak dikenal di Pelabuhan Banjar Nyuh seharga Rp2 juta.
Pembeli mengantarkan barang “haram” itu kepada pelaku dengan menggunakan perahu yang ditumpanginya dari Sanur, Kota Denpasar.
“Pelaku dicegat oleh petugas kami di Nusa Penida sekitar pukul 02.00 Wita. Setelah tertangkap, pelaku langsung digiring ke Mapolres,” kata Nyoman Sudanta.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.