Satpol PP Selundupkan Sabu

Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan 5.362 gram methampetamine (sabu) yang disembunyikan dalam paket yang berisi alat pijat punggung elektronik yang dikirim dari Hongkong. 5.362 sabu tersebut  merupakan hasil pengungkapan dalam tiga kasus yang berbeda.

Satu pelaku penyelundupan diketahui bekerja sebagai Satpol PP. “Modusnya sama dengan dimasukkan dalam alat pijat kaki dan dikirim melalui paket kiriman,” kata M Sigit, Direktur Penindakan dan Penyidikan, Kantor Pusat Bea dan Cukai, Jumat (28/2/2014).

Dari kasus pertama, petugas mendapati 2.098 gram dengan estimasi nilai Rp 2 Miliar, kasus kedua sebanyak 1.168 gram senilai Rp1,5 Miliar dan kasus ketiga seberat 2.096 gram senilai Rp2,7 Miliar.

Dari tiga kasus tersebut petugas Bea Cukai, BNN dan Polres berhasil menangkap beberapa orang penerima barang kiriman berinisial SK (30), AQ (39), AR (33), MA (31) dan WI (24). “Satu pelaku dalam kasus kedua yang menyelundupkan 1.168 gram sabu adalah AR petugas Satpol PP,” jelasnya kembali.

Selain tiga kasus penyelundupan sabu melalui paket alat pijat kaki elektronik, petugas Bea Cukai juga mengagalkan penyelundupan 2.292 gram sabu yang disembunyikan dalam dinding koper palsu (false concealment) dengan estimasi Rp3 Miliar.

Saat ini barang bukti dan tersangka sudah diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional untuk pengembangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *