Partai Nasdem Bisa Dipidana

Partai Nasdem Bisa DipidanaBadan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengatakan, Partai Nasdem dapat dipidana atas apel siaga yang digelar pada Minggu (23/2/2014) lalu. Partai Nasdem diduga melakukan kampanye seperti yang dilakukan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) September 2013 lalu.

“Kalau ditemukan unsur kampanye, (apel siaga) bisa dikategorikan sebagai kampanye rapat umum dan ini di ruang terbuka, maka bisa jadi kasus PKPI (Ketua Umum PKPI Sutiyoso dipidana) yang lalu terjadi di Jawa Tengah bisa terulang lagi saat ini,” ujar anggota Bawaslu, Nasrullah, saat ditemui di ruangannya di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2014) malam.

Dia menuturkan, pihaknya saat ini tengah melakukan kajian atas data yang didapat Bawaslu dari hasil pantauan langsung di Stadion Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Selatan, saat apel digelar.

“Bawaslu telah mengumpulkan beberapa data dan tentu juga menurunkan beberapa orang-orang ketika acara itu digelar. Kami ke sana melihat, memantau tentu di lapangan. Dari hasil pantauan itulah Bawaslu sekarang melakukan kajian,” katanya.

Nasrullah mengatakan, dari hasil kajian itu, Bawaslu akan memutuskan apakah dugaan pelanggaran itu dapat dikategorikan sebagai laporan pelanggaran. Jika terbukti melanggar, katanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memberi sanksi administrasi. Jika ada dugaan pelanggaran pidana pemilu, menurutnya, Bawaslu akan melanjutkan laporan ke kepolisian.

“Nanti kita akan lihat perkembangannya. Apakah dari hasil kajian dan investigasi, temuan ini bisa dinaikkan derajatnya ke laporan. Laporan itu yang akan dilihat apa ada pelanggaran. Kalau pidana diteruskan ke polisi, kalau pelanggaran administrasi ke KPU,” kata Nasrullah.

Sebelumnya, Partai Nasdem menggelar apel siaga yang dipimpin Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, Minggu (23/2/2014). Apel tersebut diikuti sekitar 150.000 kader partai. Dalam pergelaran tersebut, Paloh meminta kadernya bekerja keras dalam Pemilu 2014.

“Insya Allah kita akan memberikan catatan sejarah. Sebagai partai baru dan menghasilkan hasil luar biasa,” kata Paloh.

Surya Paloh memerintahkan seluruh jajaran Partai Nasdem di daerah yang hadir untuk terus melakukan konsolidasi agar bisa berbicara banyak pada Pemilu 2014.

Sementara pada September 2013 lalu, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman dua bulan masa percobaan dengan ancaman pidana satu bulan penjara dan denda Rp 1 juta subsider 15 hari kepada Sutiyoso.

Dia dianggap melanggar Pasal 276 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Kampanye. Bang Yos dinilai melakukan kampanye terbuka sebelum masa kampanye rapat umum dimulai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *