Kasudinhub Jakbar Ditangkap

Kasudinhub Jakbar DitangkapSebuah tamparan keras kembali menimpa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Kepala Suku Dinas Perhubungan (Kasudinhub) Jakarta Barat, Ucok Bangsawan Harahap (42) ditangkap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur.

Ucok ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penggunaan dana anggaran saat menjadi Camat Kramat Jati, Jakarta Timur periode 2009 hingga semester awal 2013.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina mengatakan, telah melakukan penyelidikan dan saat ini mengeluarkan surat perintah untuk melakukan penahanan.


“Ucok Bangsawan Harahap melakukan tindak pidana korupsi dengan memotong anggaran sebesar 30 persen dari sejumlah kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kecamatan Kramat Jati,” ujar Silvia, Jumat (14/2/2014).

Kata Silvia, Ucok telah memotong sebanyak 60 mata kegiatan dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dan merugikan negara sekira Rp673 juta.

“Dia (Ucok) terlibat tindak pidana korupsi Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) SKPD Kramat Jati pada tahun 2009 hingga semester awal 2013. Perhitungan sementara sebesar Rp673 juta,” lanjutnya.


Usai menjalani pemeriksaan di Kejari Jakarta Timur, Ucok langsung dibawa mobil tahanan dan dilakukan penahanan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

“Ucok saat ini akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu pelimpahan berkas kasusnya ke pengadilan,” tutupnya.

Kini Ucok harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *