Sopir Bus Maut di Bui 12 Tahun

Sopir Bus Maut di Bui 12 TahunAKSI.CO, CIBINONG – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara terhadap sopir bus Giri Indah, M Amin. Hukuman ini 3 tahun lebih rendah dari tuntuan jaksa dalam kasus kecelakaan maut di Puncak, Bogor yang menewaskan 20 orang.

“Mengadili menyatakan terdakwa melanggar pasal 311 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Jalan Raya tentang tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat ringan dan rusak barang. Menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim Didit Pambudi dalam sidang terbuka untuk umum di PN Cibinong, Jalan Tegar Satria, Cibinong, Bogor, sebagaimana seperti dikutip dari detik.com, Kamis (6/2).

Duduk sebagai anggota majelis hakim Agung Ariwibowo dan Iko Sudjatmiko. Putusan ini 3 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Amin dijatuhi 15 tahun penjara. Persidangan sendiri molor hingga 6 jam lamanya dari jadwal yang diagendakan.




Kecelakaan maut itu terjadi pada 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Umum Puncak Kp Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Akibat masuknya bus ke jurang, 20 orang meninggal dunia, yaitu:

1. Inneke Marumata
2. Susilawati
3. Sandra Tobing
4. Ines/Tineke Ratulangi
5. Nurlina
6. Eflin Tampi
7. Ludia Sumihar Damanik
8. Ani Mulyani
9. Femmy J Tampi
10. Hana
11. Elysa Tan
12. Aspita Nursedia
13. Yuliana
14. Adjid Samsudin
15. Marcel J.F Singgal
16. Giok Ho Alias Cheng Him/Anton
17. Tom Simon
18. Ginikon Sihotang
19. Toto Sudiharto
20. Suherman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *