KONI Anulir Keputusan BAORI, Eka Santosa: Lucu & Geram

KONI Anulir Keputusan BAORI, Eka Santosa: Lucu & GeramAksi.co – Saling lempar klaim menyoal putusan BAORI (Badan Arbitrase Olahraga Indonesia), ini di antaranya dari empat cabor dan satu badan fungsional olah raga Jabar yang tergabung dalam Forum Jabar Ngahiji (FJN). Klaimnya, ke KONI Jabar (22/12/2018). di antaranya menyoal rangkap jabatan Ahmad Saefudin selaku Ketua KONI Jabar, juga sebagai TNI aktif, di Kementerian Pertahanan. Paparan ini diungkap oleh Perrwakilan (FJN) Forum Jabar Ngahiji, MQ Iswara.

“Kami memenangkan gugatan rangkap jabatan Ketua KONI Jabar yang juga sebagai TNI aktif, di kementerian Pertahanan . Ketua KONI Jabar 2018-2022, Ahmad Syaifudin cacat hukum. Dan , KONI Pusat harus mengganti Ketua KONI Jabar. ” papar Iswara di Hotel Bidakara Savoy Homan Bandung (23/11/ 2018).

Tak berselang lama pada 26 Desember 2018, Ketua Bidang Hukum KONI Jabar, Irwan Indrapraja di Gedung KONI Jabar Jl. Pajajaran Kota Bandung, mengumumkan isi surat KONI Pusat No. 2303A/UMM 2018 tanggal 12 Desember 2018 – KONI Pusat menyatakan keputusan BAORI dengan nomor perkara 15/P. BAORI /IX/2018 tanggal 22 November 2018 bisa dikesampingkan.

Selanjutnya Irwan yang didampingi Wakil Ketua I Bidang Organisasi KONI Jabar, M Budiana, di dalam surat ini kepengurusan KONI Jabar di bawah kepemimpinan Brigjen TNI Ahmad Saefudin dinyatakan sah: “Ini sesuai dengan SK KONI Pusat No. 87 tahun 2018.”

Yang bikin ramai namun ruwet kata banyak pegiat olah raga di Jabar, dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Mayjen TNI (purn)Tono Suratman, menyinggung ihwal status BAORI bentukannya. “Kepengurusan BAORI di bawah kepemimpinan Sudirman, dinilai tidak sah karena menyimpang dari ketentuan AD/ART KONI tahun 2017. Salah satunya, jumlah anggota BAORI melenceng dari AD/ART, karena melebihi 7 orang.”

Runyamnya, saling klaim keabsahan kepemimpinan Ahmad Saefudin dalam dua periode (2014 – 2022) sebagai Ketua KONI Jabar, yang melibatkan KONI Pusat dan BAORI, terakhir (26/12/2018) menurut Hotma Agus Sihombing selaku Kuasa Hukum FJN yang dilansir media, menyatakan : “Secara etis organisasi isi surat KONI Pusat tidak layak untuk djadikan dasar pembenaran tentang keputusan BAORI.”

Kata Eka Santosa, FPOR

Secara terpisah sehari usai ‘klaim’ KONI Jabar per 26 Desmber 2018, Eka Santosa, Ketua FPOR (Forum Penyelamat Olah Raga) Jabar, mengomentari hal ini: ”Saya tetap pada penantian Gubernur Jabar segeralah bersikap. Persoalan di tubuh KONI Jabar sudah sangat parah sejak ditinggalkan Alm H Azis Syarif (2014), lalu diteruskan Ahmad Saefudin dengan mengabaikan banyak ketentuan. Korbannya, jutaan warga Jabar pecinta olah raga.”

Lebih lanjut menurut Eka: “Saya ingatkan lagi, ke Gubernur Jabar yang baru (Ridwan Kamil), how are you? Di luar pelanggaran peraturan dan undang-undang, ada pertanyaan mendasar pertanggung-jawaban keuangan sejak awal kepemimpinan (Ahmad Saefudin), juga transisi dari Ketua KONI Jabar yang meninggal (H Azis Syarif). Aneh, belum ada audit internal. Dugaan akumulasi hampir Rp. 1 Triliun. Tepatnya, sekitar Rp. 945 milyar. Bakal ada penjelasan khusus soal ini,” ujarnya.

Selanjutnya Eka memungkas: “Soal sah – tidaknya keputusan BAORI? Ini lucu, masyarakat bisa tertawa, sekaligus geram. Marwah olahraga, jatuh lho? Jadi ingat ke kasus OTT KPK atas oknum KONI Pusat dan pejabat Kemenpora (18/12/2018) di Jakarta. Modelnya, bisa-bisa mirip di Jabar. Sepertinya, kini sedang ditutup-tutupi berbagai manuver ….” (HS/MG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *