Forum Penghuni Rumah Negara Gugat PT KAI

Forum Penghuni Rumah Negara Gugat PT KAIAKSI. Forum Penghuni Rumah Negara, menggugat Dirut PT kereta Api Indonesia Jonan Ignasius, karena bertindak semena-mena terhadap para pensiunan KAI, beserta keluarga yang telah turut serta membesarkan kereta Api Indonesia. (20/9).

Nur Amin sebagai Ketua Dewan Penasehat forum mengatakan, PT KAI merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memiliki sejarah panjang sejak jaman kolonial. “Dahulu kala berbentuk perusahaan Djawatan kereta Api yang di bentuk dibawah Kementrian perhubungan, hal ini menyisakan permasalahan dulu semua pegawai Kereta Api Indonesia bersetatus sebagai PNS, setelah berubah menjadi PT, para pegawai Kai berubah menjadi pekerja BUMN non PNS,” Ujarnya

Nur Amin menambahkan, perlakuan negara terhadap PNS pasti berbeda dengan pekerja BUMN
ketika dulu para pegawai perum kereta api, begitu diperhatikan oleh negara dalam hal ini rumah dinas adalah salah satu fasilitas yang diberikan oleh negara, melalui kantor urusan perumahan sesuai dengan domisili kedinasannya, dalam hal ini Perusahaan djawatan Kereta api hanya memberikan surat pengantar yang ditujukan kepada kantor urusan perumahan agar PNS tersebut dapat menempati rumah milik negara.

“Dalam perkembangannnya nama perusahaan djawatan kereta api beberapa kali berubah nama dan kini menjadi PT KAI kemudian munculah permasalahan terkait keberadaan rumah dinas dan status tanah dari rumah dinas tersebut yang sekarang tidak saja ditempati oleh pekerja PT KAI yang masih aktif didalamnya juga dihuni oleh para pensiunan kereta api beserta keluarganya , ketika aktif mereka membayar sewa dipotong langsung dari gaji hal tersebut dirasa tidak terlalu berat lain permasalahan yang dialami oleh para pensiunan kereta api karena uang pensiunan tanpa terasa habis dipakai untuk membayar sewa rumah terlebih di era kepemimpinan Jonan Ignasius sebagai dirut PT KAI kenaikannya dituturkan para pensiunan yang tergabung dalam forum dianggap tidak manusiaw,” Papar Nur Amin.

Nur Amin Menegaskan, Dahulu pembayaran sewa dipungut melalui rekening khusus kas negara, selanjutnya entah mengapa dikutip oleh perusahaan dalam hal ini melalui rekening khusus KAI hal ini mengundang tanya permasalahan PBB dibebankan pada penghuni selama puluhan tahun dan perawatan rumah menjadi tanggung jawab sipenghuni disisi lain pungutan sewa yang dilakukan oleh petugas PT KAI hitung pula kelas dan luas bangunannya .
timbul dualisme pemikiran dari para penghuni tentang keberadaan status tanah dan bangunan yang mereka tempati ternyata mengundang tanda tanya besar, milik negara ataukah milik PT KAI ???

“penelusuran telah dilakukan oleh pihak forum ternyata keberadaanya terkait status tanah dan bangunan runah dinas tersebut begitu misterius, muncul sertifikat hak pakai pada tahun 1988 atas nama Departemen Perhubungan cq PJKA namun tertera bahwa hanya merupakan tanah kosong padahal kondisi yang sebenarnya telah berdiri bangunan namun tidak diakui sebagai milik pemohon dalam hal ini departemen perhubungan cq PJKA,” katanya

Amin meneruskan, hal ini menjadi menarik bahwasanya dalam pengajuan pengurusan sertifikat hak pakai tersebut dinyatakan hanya merupakan tanah kosong dan bangunan yang tekah berdiri diata tanah tersebut tidak diakui sebagai milik departemen perhubungan maupun PT.KAI timbul pernyataan para penghuni yang kebetulan menempati rumah negara tersebut sejak tahun 1950an sebelum sertifikat tersebut diterbitkan oleh negara. persoalan kepemilikan bangunan yang telah berdiri diatas tanah tersebut tidak serta merta dapat diklaim sebagai aset PT KAI , hal lain soal masa berlakunya hak pakai tersebut juga dipertanyakan karena tidak pernah dimunculkan oleh pihak PT KAI yang menarik pernyatan dari pihak BPN berdasarkan hasil investigasi masih terdata dinyatakan hanya merupakan lahan kosong tanpa bangunan.

“perjuangan terkait mencari kejelasan soal status tanah dan bangunan ini bukan permasalahan soal sewa menyewa saja namun ada hal yang lebih besar terkait soal penyelamatan aset negara yang rawan penyimpangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed