Sandiaga Uno Anggap Habib Bahar Tokoh Agama

Sandiaga Uno Anggap Habib Bahar Tokoh AgamaHabib Bahar bin Smith dilaporkan karena video ceramahnya yang menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’ hingga ‘Jokowi haid’. Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno berharap aparat penegak hukum bijak menyikapi persoalan ini.

“Aparat juga harus bijak untuk menyikapi, apalagi ini tokoh agama yang banyak pengikutnya ya, agar meneduhkan suasana, jangan sampai lebih memperuncing keadaan, dan itu jadi tanggung jawab kita semua,” ujar Sandiaga, di Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).

Sandiaga mengatakan, kejadian semacam itu bukan pertama kalinya terjadi di tahun politik ini. Dia pun mengimbau semua pihak untuk bertutur kata yang menyejukkan suasana Pilpres 2019.

“Ini terus berulang kejadian ulama dan tokoh masyarakat yang dalam keadaan pilpres seperti ini tentunya kita harus sama-sama berhati-sama menjaga ujaran kita dan menenangkan menyejukkan suasana,” katanya.

Eks Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mengaku belum mendengar ceramah Habib Bahar yang dipermasalahkan. Namun dia berharap ke depan para ulama melalui ceramahnya menyampaikan ujaran yang meneduhkan suasana dan fokus di bidang ekonomi.

Apalagi, menurut Sandiaga, rakyat saat ini rindu akan demokrasi yang mempersatukan. Dimana kedua pasangan calon bersama-sama menebarkan kesejukan dan demokrasi yang merajut tenun kebangsaan.

“Beliau kan tokoh agama, di atas semua. Kalau tokoh agama, kiai, habib, itu menjadi panutan semua, dan juga apa yang disampaikan itu tentunya penuh makna. Kita sebagai masyarakat harus bijak untuk menangkap informasi, pesan-pesan, jangan cepat terprovokasi,” ujar Sandiaga.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dipolisikan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia gara-gara ceramah kontroversialnya yang menghina Jokowi. Kutipan yang paling viral di media sosial adalah ceramah yang menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’.

“Kamu kalau ketemu Jokowi, kalau ketemu Jokowi, kamu buka celananya itu, jangan-jangan haid Jokowi itu, kayaknya banci itu,” demikian transkrip ceramah Habib Bahar bin Smith yang turut jadi lampiran laporan polisi oleh Cyber Indonesia.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2). Polisi menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri,” ujar Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *