Tjahjo Kumolo Dituntut Nonaktifkan Plt Gubernur Maluku Utara

Tjahjo Kumolo Dituntut Nonaktifkan Plt Gubernur Maluku UtaraMenteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri), Tjahjo Kumolo dituntut untuk segera menonaktifkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Maluku Utara, Muhammad Natsir Thaib.

Tuntutan itu disampaikan oleh sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pemantau Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Se-Indonesia dalam unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Dalam Negeri di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).

Dalam orasinya, Ketua Aliansi Pemantau Plt Gubernur Se-Indonesia, Yongki Raharusun menegaskan bahwa Tjahjo harus segera menonaktifkan Muhammad Natsir karena diduga kuat telah melanggar Peraturan Pemerintah 49/2008 pasal 132A yang melarang pergantian, dan rotasi pegawai di momentum Pilkada.

“Menteri Dalam Negeri harus memberhentikan PLT Gubernur Maluku Utara, Bapak M. Natsir Thaib dari jabatannya,” desak Yongki.

Meski sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 pasal 132A, M Nasir tetap saja mengajukan surat permohonan mutasi pejabat seperti Kepala BKD Provinsi Maluku Utara pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan Nomor 821.22/149/WG pada Februari 2018 lalu tentang permohonan izin mutasi jabatan.

Beruntung, Kemendagri tegas menolak pengajuan perombakan jabatan tersebut melalui surat balasannya nomor 821/1936/OTDA tertanggal 7 maret 2018 tentang Surat Balasan Tanggapan Pengisian dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Celakanya, alih-alih menjalankan perintah Kemendagri itu, mutasi jabatan tetap saja dijalankan oleh M Natsir. Yongki menegaskan bahwa M Natsir sudah membangkang terhadap pemerintah pusat.

“Padahal jelas-jelas sudah dilarang oleh Peraturan Pemerintah dan dilarang oleh Kementrian Dalam Negeri. Ini adalah bentuk pembangkangan dan tindakan Malpraktek kebijakan yang dilakukan oleh M Natsir Thaib. Sungguh menjadi sejarah buruk dalam praktek pemerintahan daerah yang pernah ada,” sesal Yongki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *