
“Sesuai pasal 2 Perpres RI No. 26/2015 disebutkan, KSP mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan kepada Presiden/Wapres dalam mengendalikan program prioritas nasional, komunikasi politik dan pengelolaan isu strategis,” tuturnya, Selasa (25/8).
TB Hasanuddin mengatakan, ketiga tugas tersebut sesungguhnya bisa diatur, pertama Program prioritas nasional dapat dimasukan dibawah Wapres, mengingat presiden dan wapres sesungguhnya satu paket yang tidak bisa dipisahkan dalam memutuskan program-program prioritas.
Kedua, tambah TB, tugas komunikasi politik sebaiknya dimasukkan dalam tugas Seskab, karena salah satu tugas Seskab antara lain yaitu melakukan komunikasi politik dengan legislatif, atau lembaga-lembaga negara lainnya yang terkait.
Yang ketiga, lanjut TB, pengelolaan isu-isu strategis dapat dikoordinir oleh Setneg, atau Seskab karena di dua lembaga ini lah tugas itu sudah ada.
“Sementara dalam pasal 9 disebutkan, KSP dapat membentuk team khusus atau gugus tugas lintas kementerian untuk menangani masalah khusus. Saran saya tugas ini dapat dibentuk oleh Wapres yang memang bertugas di bidang pengawasan,” ujarnya.
“Sekali lagi sebaiknya Lembaga KSP dilikuidasi saja masuk ke tiga lembaga di atas,” demikian TB Hasanuddin.