KPU Berusaha Memutakhirkan data Pemilih Berbasis e-KTP

KPU Berusaha Memutakhirkan data Pemilih Berbasis e-KTPKomisi Pemilihan Umum Kota Bekasi, Jawa Barat, mengintensifkan kegiatan sosialisasi tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) periode 2018-2022 kepada masyarakat.

“Untuk tahap awal kami melaksanakan sosialisasi tahapan Pilkada 2018 kepada jajaran aparatur Pemerintah Kota Bekasi mulai dari kelurahan, kecamatan hingga RT/RW di 12 kecamatan,” kata Komisioner KPU Kota Bekasi pada Divisi Sosialisasi, Nurul Sumarheni, di Bekasi, Senin.

Menurut dia, kegiatan sosialisasi tersebut telah dimulai pihaknya sejak Desember 2017 dengan memaparkan sejumlah tahapan Pilkada serentak di 17 provinsi dan 39 kota/kabupaten se-Indonesia kepada unsur pemerintah daerah serta masyarakat.

Sejumlah poin yang disosialisasikan berkaitan dengan target keterlibatan 70 persen warga setempat yang memiliki hak pilih dalam Pilkada mendatang.

“Minimal 70 persen masyarakat berhak pilih akan terlibat dalam Pilkada nanti, itu sudah menjadi target nasional. Untuk itu saya menekankan pentingnya pengawasan daftar pemilih, pembentukan panitia penyelenggara Pemilu,” katanya.

Nurul meminta partisipasi masyarakat agar aktif dalam melakukan pengawasan pada saat pendataan daftar pemilih yang dilakukan oleh penitia pemuktahiran daftar pemilih untuk Pilkada 2018.

Masyarakat harus ikut aktif, misalnya belum ada yang terdata, mereka mempersilakan datang menghadap ke PPS kelurahan mengajukan warga yang belum masuk sebagai daftar pemilih, katanya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mengatakan Pilkada Kota Bekasi akan diselenggarakan pada Juni 2018, bersamaan dengan pemilihan Gubernur Jawa Barat dan sejumlah daerah lainnya.

Menurut dia, ada tiga tahapan yang harus dilalui dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 mulai dari tahap persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian.

Menurut dia ada sejumlah hal yang membedakan antara Pilkada 2018 dengan agenda serupa tahun sebelumnya.

“Ada perbedaan aturan dengan Pilkada sebelumnya. Pemilih harus berbasis KTP elektronik, dan penyelenggara (PPS, PPK, dan KPPS) yang sudah dua kali melakukan pemilu sudah tidak boleh lagi. Artinya kita harus rekrut orang-orang baru yang belum pernah menyelenggarakan,” katanya.

Ucu mengatakan, terdapat empat agenda krusial dalam Pilkada 2018, yakni pemutakhiran data pemilih, penjaringan calon kepala daerah, rekrutmen panitia penyelenggara, dan anggaran.

“KPU akan berusaha untuk memutakhirkan data pemilih berbasis e-KTP secara berkala, sambil menjaring pasangan calon sebanyak-banyaknya,” katanya.

Hingga saat ini pihaknya telah merampungkan agenda awal rangkaian Pilkada dimulai dengan pembentukan Penyelenggara Pemilu pada 9 Desember 2016 yang beranggotakan 30 ribu petugas.

“Petugas itu akan melakukan validasi pemilihan, verifikasi calon perseorangan kalau ada calon perseorangan. Tahap kedua, pencalonan. Ketiga, kampanye,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *