Divestasi Saham PT Freeport, BUMN Harus Gunakan Mekanisme Share Swap

Divestasi Saham PT Freeport, BUMN Harus Gunakan Mekanisme Share SwapKeinginan pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengambil alih divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 10,64 persen patut di dukung, tetapi perlu di desain mekanisme yang tepat sehingga lebih menguntungkan untuk negara.

“Kami mengusulkan pemerintah menggunakan cara lain agar negara bisa mengklaim separuh saham yang ditawarkan tersebut, yakni dengan cara share swap atau tukar guling saham. Jika melihat devisit neraca APBN  kita, maka pemerintah dapat melakukan strategi membeli saham Freeport tersebut melalui tukar guling saham. Jadi, negara  tidak perlu lagi mengeluarkan keluarkan uang. APBN sepenuhnya di gunakan untuk kepentingan rakyat dan pemulihan ekonomi saja,” kata Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir, Jumat (23/10).

Hafisz menuturkan, untuk Rancangan APBN (RAPBN) tahun 2016  Badan Anggaran (Banggar) DPR RI berencana merampingkan postur anggaran APBN. Jika pemerintah mengalokasikan dana untuk membeli divestasi saham PT Freport sebesar Rp 100 triliun itu dari mana ,hampir mustahil di lakukan. Target penerimaan baik pajak tahun ini saja sebesar 1.500 Triliun  hampir pasti meleset. Kita bukan psimis tapi lebih realistis dalam perencanaan.

Oleh karena itu, lanjut Hafisz, melalui  tukar guling saham ini, Pemerintah dapat mendorong BUMN di bidang pertambangan seperti PT Aneka Tambang/Antam (Persero) Tbk, PT Indonesia Asahan Aluminium/Inalum (Persero) Tbk dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk secara bersama-sama menawarkan sahamnya kepada Freeport sebagai penukaran atas saham divestasi yang 10,64 persen itu.

“Kita ramai-ramai beli saham Freeport itu dengan cara imbal balik. Pemerintah tinggal jadi penengah. Negara tidak boleh lagi di biarkan bernegosiasi langsung dengan perusahaan apapun. Negara harus berdaulat penuh, urusan bisnis bisa di selesaikan dengan mekanisme B to B,” tegas Hafisz

Saat ini Menteri BUMN Rini Soemarno belum melaporkan soal divestasi ini ke Komisi VI DPR RI. Dengan kata lain, pemerintah belum mengambil keputusan dan belum meminta persetujuan pada DPR terkait hal ini.

“Kendati belum mendapat laporan nanti kita dorong pemerintah untuk meggunakan mekanisme tukar guling saham ini. Pendapat ini akan menjadi ususlan DPR yang akan diberikan ke pemerintah,” tandas Hafisz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *