Bawaslu Bentuk Patroli Awasi Pelanggaran di Masa Tenang Pemilu

Bawaslu Bentuk Patroli Awasi Pelanggaran di Masa Tenang PemiluBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta para peserta pemilu berkomitmen menaati peraturan tidak berkampanye dalam masa tenang pemilu. Bawaslu akan membentuk patroli pengawasan dalam masa tenang ini.

“Maka dari itu, kami melakukan upaya-upaya pencegahan dan kami melakukan apa yang kami namakan program ‘patroli pengawasan di masa tenang’. Jadi kami instruksikan kepada jajaran kami sampai bawah untuk melalukan kegiatan patroli pengawasan di dalam masa tenang ini,” kata Ketua Bawaslu, Abhan, di kantornya, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2019).

Tugas patroli tersebut misalnya melakukan koordinasi penertiban alat peraga kampanye dan mencegah pelanggaran lain, seperti politik uang (money politics) pada masa tenang.

“Saya kira itu masa-masa rawan sehingga imbauan kami pada peserta pemilu ketika masa tenang tidak melakukan pelanggaran dalam masa tenang,” tegas Abhan.

Terkait dengan pengawasan di media sosial, Bawaslu juga telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk mengawasi iklan atau bentuk-bentuk kampanye di media sosial. Bawaslu berharap iklan-iklan kampanye di media sosial sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku.

“Kalau seandainya ada iklan kampanye di media sosial atau platform-platform di Indonesia ini yang melanggar, tentu kami akan tindak lanjutnya, pertama, kordinasi dengan platform sehingga nanti akan untuk melakukan rekomendasi take down. Kemudian (jika) tidak juga melakukan take down akan merekomendasikan Kominfo untuk melakukan tindakan,” jelas Abhan.

Jika pelanggaran tersebut mengandung unsur tindak pidana pemilu, Bawaslu akan melakukan penanganan tindak pidana pemilu. Jika unsur pelanggaran pemilu tidak ditemukan, Bawaslu akan meneruskan rekomendasi penanganan kepada aparat penegak hukum lain.

“Di sisi lain kalau memang ada unsur-unsur tindak pidana pemilunya, tentu akan kami tindak lanjuti kepada penanganan tindak pidana pemilu. Kalau toh tidak mengunsurkan tindak pidana pemilu, kami juga rekomendasi kepada aparat lain, penegak hukum lain, dalam hal ini kepolisian karena juga bisa masuk pelanggaran ITE, UU KUHP, dan lain sebagainya.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *