MA: Terbuka Upaya Hukum Luar Biasa Golkar, PPP

MA: Terbuka Upaya Hukum Luar Biasa Golkar, PPPJuru bicara Mahkamah Agung Suhadi mengatakan terbuka upaya hukum luar biasa dalam kasus dualisme kepengurusan Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), pascaputusan MA, jika memang bisa memenuhi persyaratan.

“Ada upaya hukum luar biasa kalau bisa memenuhi syarat. Syaratnya adalah adanya novum atau bukti-bukti baru,” jelas Suhadi di gedung parlemen, Jakarta, Kamis, saat ditanya mengenai langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh pascaputusan MA soal kepengurusan Golkar dan PPP.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz. Dengan keputusan itu maka kepengurusan Golkar dikembalikan berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat I.

Putusan PTUN tingkat I, intinya membatalkan keputusan Menkumham atas pengesahan Golkar kubu Agung Laksono dan PPP kubu Romahurmuziy.

Suhadi enggan berkomentar atas isi putusan PTUN tingkat I itu. Menurut dia, putusan itu bisa dilihat sendiri oleh publik.

“Putusan PTUN tingkat I silahkan di-print out lihat isinya apa. Saya tidak komentar isi putusannya, kalau tidak salah isinya membatalkan putusan Menkumham,” jelas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *