Balon Anggota DPD RI Tersisa 49 Orang

Bakal calon (balon) anggota DPD RI yang lolos verifikasi faktual perbaikan kedua oleh KPU Jawa Barat tersisa 41 orang. Dari 47 balon yang diverifikasi, empat di antaranya menarik diri dari pencalonan karena berbagai alasan, sedangkan dua lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sebelumnya, 8 balon telah dinyatakan memenuhi syarat sehingga secara keseluruhan terdapat 49 balon.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat pada acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan Kedua Pencalonan Perseorangan (DPD) Pemilu 2019 di Hotel Grand Tjokro Jl. Cihampelas Bandung, Sabtu (18/8).

Hadir dalam kegiatan itu semua Komisioner dan Sekretaris KPU Jawa Barat serta Komisioner KPUD Kabupaten/Kota dan narahubung para balon.

Menurut Yayat, bagi balon yang tidak memenuhi syarat atau merasa keputusan itu dianggap tidak adil, dipersilakan mengajukan gugatan sengketa pencalonan ke Bawaslu atau PTUN. “Pada intinya kami mendukung proses itu, karena mungkin saja KPU keliru. Tapi kami yakin, semua proses telah berjalan sesuai aturan,” katanya.

Pernyataan Yayat dikuatkan Agus Rustandi, Komisioner Divisi Hukum KPU Jabar. “Bagi yang merasa tidak puas, dipersilakan mengajukan keberatan ke Bawaslu atau PTUN,” sebutnya.

Dikatakan Agus, ke-43 balon yang diverifikasi (tanpa menyebut gelar kecuali nama yang sama) adalah :

  1. A. Mulyana
    2. Abdul Rozak
    3. Aa Jaenudin
    4. Aan Permana
    5. Abah Ruskawan
    6. Abdul Hadie
    7. Agis Muhyidin
    8. Agus Kuswanto
    9. Ahmad Bashiruddin
    10. Aji Saptaji
    11. Aldwin Rahadian
    12. Amang Syafrudin
    13. Andri Perkasa Kantaprawira
    14. Asep Syarifudin
    15. Delfizar
    16. Deni Ahmad Haedari
    17. Deni Suherman
    18. Tatang Farhanul Hakim
    19. Oktri Muhammad Firdaus
    20. Eni Sumarni
    21. Drs. Asep Syarifudin
    22. Yayan Hasuna Hudaya
    23. Asep Hidayat
    24. Heri Purnama
    25. Ayi Hambali
    26. Yusyus Kuswandana
    27. Hasan Mahmud
    28. Rini Sujiyanti
    39. Idris Effendi
    30. Iman Setiawan Latif
    31. Adi Gunawan
    32. Suwido Tono
    33. Muhammad Sidarta
    34. Iwan Kusmawan
    35. Maulidan Isbar
    36. Muhammad Teguh
    37. Mugi Sujana
    38. Robi Maulana Zulkarnain
    39. Syifa Hananta
    40. Tb. Anis Angkawijaya
    41. Tia Mutiah
    42. Udi
    43. Zulkarnaen

Dua balon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat adalah Heri Purnama dan Hasan Mahmud.

Sementara itu Komisioner Divisi Teknis, Endun Abdul Haq menegaskan pihaknya akan melakukan verifikasi syarat calon bagi seluruh balon. “Kami akan memverifikasi syarat calon 19 hingga 27 Agustus. Selanjutnya 29 Agustus dilaporkan ke KPU RI, kemudian 31 Agustus sampai 2 September dibuat DCS (Daftar Calon Sementara),” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *