DPR Tunggu Rekomendasi BPK Soal Anggaran Pilkada

DPR Tunggu Rekomendasi BPK Soal Anggaran PilkadaWakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan mengatakan DPR RI menunggu rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap kesiapan anggaran untuk penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak pada Desember 2015.

“BPK saat ini sedang survei ke daerah dan menyiapkan laporan pre-audit penyelenggaraan pilkada serentak dan berjanji akan menyampaikannya ke DPR pada akhir Juni mendatang,” kata Taufik Kurniawan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.

Menurut Taufik Kurniawan, setelah BPK menyampaikan rekomendasi kesiapan anggaran penyelenggaraan pilkada, DPR RI akan membahas kesiapan penyelenggaraan pilkada secara keseluruhan.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menjelaskan, penyelenggaraan pilkada harus diselenggarakan secara konprehensif baik penyelenggaraan oleh KPU, pengawasan oleh Bawaslu, maupun pengamanan oleh Polri, sehingga dapat berjalan baik, lancar, demokratis, dan akuntabel.

Dari laporan yang disampaikan BPK hari ini, kata Taufik, diketahui bahwa anggaran pengawasan pada Bawaslu dan keamanan pada Polri belum dianggarkan, sehingga kesiapan pelaksanaan pilkada serentak belum siap secara keseluruhan.

“DPR dan BPK concern pada anggaran penagawan dan keamaan agar segera dianggarkan. Pimpinan Komisi II juga mengakui, RDP di Komisi II belum membahas anggaran pengawasan dan keamanan pilkada,” katanya.

Ketika ditanya, jika rekomendasi BPK menyimpulkan anggaran penyelenggaraan pilkada serentak belum siap, apakah DPR akan merekomendasikan pilkada serentak akan ditunda, Taufik segera mengelak, dengan mengatakan, hal itu baru akan dibicarakan setelah adanya rekomendasi dari BPK.

Sebelumnya, pimpinan DPR RI menerima pimpinan BPK yang menyampaikan ikhtisar laporan hasil audit anggaran KPU pada periode 2012 hingga 2014.

Menurut Taufik, dari hasil audit tersebut BPK menemukan adanya dugaan penyimpangan anggaran sebesar Rp334 miliar.

Menurut dia, penyimpangan tersebut terjadi disejumlah aspekantara lain, perjalanan dinas anggota KPU, volume pekerjaan kurang, pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai mekanisme, pembayaran ganda, serta aspek barang dan jasa yang tidak sesuai,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *