Terkait RUP, Anies Diminta Jangan Ulang Periode Lalu

Terkait RUP, Anies Diminta Jangan Ulang Periode LaluGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diminta agar tidak mengulang kebiasaan periode lalu terkait pengumuman Rencana Umum Pengadaan (RUP) di Pemprov DKI Jakarta. Serta, memerintahkan jajarannya untuk segera melengkapi pengumuman rencana pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2018.

Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Jakarta Service (JPS), M Syaiful Jihad mengingat pada tahun ini dari 722 SKPD masih ada sekitar Rp5,13 triliun RUP yang belum diumumkan kepada publik. Dari anggaran tahun 2018 sebesar Rp71,6 triliun sebanyak 52,03 persen atau Rp37,03 triliun merupakan belanja langsung non pegawai yang terdiri dari Rp20,03 triliun untuk belanja barang/jasa dan Rp16,99 triliun untuk belanja modal.

Sementara, rencana pengadaan di Pemprov DKI pada tahun 2018 sebanyak 39.507 paket dengan pagu sebesar Rp31,89 triliun terdiri dari pengadaan berupa barang sebanyak 17.452 paket dengan pagu anggaran Rp13,98 triliun, kontruksi sebanyak 1.513 paket dengan pagu Rp9,38 triliun, konsultasi sebanyak 1.503 paket dengan pagu Rp331,12 miliar dan jasa lainnya sebanyak 6.192 paket dengan pagu Rp2,19 triliun.

“Artinya, dari anggaran sebesar Rp37,03 triliun, hanya Rp31,89 triliun yang diumumkan ke publik. Sebanyak lima triliun lebih tidak atau belum diumumkan,” jelas Syaiful di Jakarta, Minggu (28/3).

Menurut Syaiful, kewajiban untuk mengumumkan RUP menjadi ranah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 dan Perubahan Kedua Peraturan Presiden Nomor 70 tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“Masih adanya SKPD yang belum tertib melaporkan rencana pengadaan barang dan jasa sektor pelayanan publik di LKPP, membuat proses lelang menjadi rentan untuk terjadinya korupsi,” kata Syaiful.

Berdasarkan penelusuran JPS, pada tahun 2017 lalu dari anggaran belanja langsung non pegawai pada 722 SKPD sebesar Rp32,15 triliun hanya Rp27,55 triliun yang diumumkan dengan 30.45 paket pengadaan. Tahun 2016 pada 734 SKPD dari anggaran Rp32,81 triliun hanya diumumkan Rp10,88 triliun untuk 613 paket pengadaan. Sementara pada tahun 2015 pada 745 SKPD dari Rp37,10 triliun, diumumkan Rp26,05 triliun dengan 41.568 paket pengadaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *