Perpanjangan Kontrak Pelindo-JICT Diduga Melanggar UU

Perpanjangan Kontrak Pelindo-JICT Diduga Melanggar UUKeputusan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino memperpanjang konsesi pengelolaan terminal peti kemas di Tanjung Priok kepada Hutchison Port Holding (HPH) patut di duga melanggar UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran karena mengabaikan otoritas pemerintah di pelabuhan sebagai regulator dalam hal ini Menteri Perhubungan sebelum memberi konsesi kepada HPH.

UU No.17 tahun 2008 pasal 82 dan dalam ketentuan peralihan pasal 344 menyebutkan dalam perpanjangan konsesi dengan swasta atau asing, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo II) harus membuat kontrak dengan pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan. Setelah itu, baru bisa memperpanjang konsesi perpanjangan kontrak JICT. Jonan (Menhub) sudah menolak tapi RJ Lino malah ngotot dengan alasan Jamdatun Kejagung membolehkan dalam pendapat hukumnya.

“Saat terminal peti kemas Tanjung Priok di kelola HPH tahun 1999, HPH membayar USD 243 juta. Sekarang HPH membayar USD 215 Juta untuk masa kontrak 20 tahun. Logikanya kan kalau di perpanjang harusnya lebih mahal dengan yang lalu ini malah lebih murah,” kata Ir.H.Hafisz Tohir (HT) Ketua Komisi VI DPR RI saat di temui dalam RDP Panja Pelindo dengan RJ Lino Rabu (16/09) malam.

HT menambahkan Panja Komisi VI DPR akan memanggil semua pihak pihak terkait dan instansi yang sudah di sebut sebut namanya oleh RJ Lino dalam rapat Panja Pelindo hari ini . ” Bila perlu Panja Komisi VI akan langsung mengunjungi HPH di Hongkong untuk mendalami semuanya.

“Bila terbukti kebijakan Pelindo memperpanjang konsesi JICT ini melanggar UU termasuk PP 61 tahun 2009 tentang keplabuhanan maka komisi VI tidak akan segan untuk merekomendasikan kebijakan ini untuk di batalkan,” tegas Hafisz.

Lebih lanjut HT menjelaskan, Kami yakin SDM anak bangsa kita sanggup untuk mengelola pelabuhan Tanjung Priok sendiri tanpa campur tangan asing. “Ini soal kedaulatan negara, 70 persen jalur distribusi perekonomian kita ada disana jangan sampai perpanjangan ini hanya menjadi motif berbagi keuntungan dengan Hutchison. Panja Pelindo II akan mengusut berbagai keanehan yang terjadi mulai kerugian pengadaan crane, hingga dugaan nepotisme,” pungkas anggota FPAN ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *