Hak Suara TKI pada Pilkada Kabupaten Malang Terancam Hangus

Hak Suara TKI pada Pilkada Kabupaten Malang Terancam HangusHak suara Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Malang yang kini bekerja di luar negeri terancam hangus dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) setempat yang digelar 9 Desember mendatang.

Komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Malang George da Silva di Malang, Jumat, mengaku belum tahu pasti berapa jumlah TKI yang bekerja di luar negeri dan memiliki hak suara, sebab sampai saat ini dirinya belum menerima draf nama yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Malang.

“Sejak ditetapkan sebagai DPT dan surat suara pun juga dicetak sesuai jumlah DPT. Kami perkirakan jumlah TKI/TKW yang memiliki hak suara sekitar 40 ribuan dan jangan sampai hak suara atau politik mereka tidak dimanfaatkan, bahkan hangus,” ujar George.

Ia mengatakan pihaknya sejak awal sudah mewanti-wanti Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan PPL untuk menagawasi hak pilih para TKI tersebut, sehingga ketika ada pelanggaran dapat dicek secara langsung. George mengakui dalam relugasi Pilkada Kabupaten Malang memang tidak diatur terkait TKI/TKW secara khusus, namun regulasi tersebut berlaku ketika pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presien (pilpres), sehingga hak suara TKI/TKW tetap terakomodasi dalam Pilkada Kabupaten Malang Desember mendatang.

Namun demikian, lanjutnya, Panwaslu akan tetap mengawasi dan mengawal surat undangan pencoblosan dari KPU untuk TKI/TKW tersebut, jangan sampai jatuh dan digunakan orang tidak berwenang.

Hanya saja, kata George, dirinya tidak sepakat jika TKI/TKW itu golput. “Mereka ini bukan golput, tetapi karena faktor lokasi dan situasinya, oleh karena itu kami meminta KPU segera memberikan draf nama pemilih dan masing-masing calon, sehingga bisa sama-sama mengawasi secara by name by address,” ujarnya.

Bahkan, kata George, suara dari TKI/TKW ini juga tidak bisa diwakilkan, kecuali cacat dan itupun sebatas pendampingan dan harus diberitahukan kepada Ketua KPPS.

Menanggapi kekhawatiran Panwaslu terkait hak suara TKI tersebut, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang Sofi Rahma Dewi mengaku belum memiliki data pasti terkait jumlah hak suara pemilih yang bekerja di luar negeri.

“Kami tidak melakukan pendataan khusus untuk kategori itu. Jika pemilik suara (TKI/TKW) pulang kampung saat hari H pencoblosan, pasti bisa menggunakan hak pilihnya, sebab by name by address mereka tercantum dalam DPT,” kata Sofi.

Menurut dia, pelaksanaan Pilkada Kabupaten Malang berbeda dengan Pileg dan Pilpres. Jika pileg dan pilpres ada ada panitia penyelenggara dan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di luar negeri, tapi kalau pilkada tidak ada karena hanya bersifat lokal.

Selain itu, katanya, KPU menjamin surat undangan (C6) baru akan didistribusikan pada H-3 pencoblosan. Pada saat diserahkan C6 mereka juga dicek kembali sama petugas, sehingga KPU menjamin tidak sampai ada penyalahgunaan.

Pilkada Kabupaten Malang yang digelar serentak 9 Desember mendatang diikuti tiga pasangan calon, yakni pasangan petahana Rendra Kresna-HM Sanusi, Dewanti Rumpoko-Masrifah Hadi dan pasangan perseorangan Nurcholis-M Mufidz.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *