Bawaslu No Comment Soal Amar Putusan JR Saragih dan KPU

Hasil gambar untuk saragihKetua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan enggan berkomentar banyak soal pelaksanaan amar putusan yang sudah dilakukan pihak JR Saragih dan KPU ke Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat, Selasa (13/3).

“Terus apa masalahnya? Enggak ada komenlah. Tanyalah sama KPU. Kami kan enggak bisa menilai pelaksanaan putusan kami,” ujarnya hari ini.

Disebutkan Syafrida, pada prinsipnya Bawaslu sudah memerintahkan semua pihak agar bersama-sama melakukan legalisasi ulang terhadap dokumen pendidikan JR.

“Jika pada prakteknya bukan ijazah tetapi SKPI yang dilegalisir, kami tidak berhak menilai itu. Yang berhak menilai SKPI itu setara dengan ijazah adalah KPU.”

“Soal dokumen itu nanti dulu. Tetapi persoalan apakah benar proses legalisasi yang dilakukan di hadapan KPU oleh Dinas Pendidikan, Jakpus. Nah, terkait dokumen yang dilegalisir itu ijazah dan bukan SKPI (sesuai amar putusan), maka kita kembalikan ke KPU untuk menilainya,” paparnya.

Kemudian lanjut dia, hasil dari proses legalisir itu dituangkan dalam berita acara khusus oleh KPU, lalu dibuatlah penilaian atas dokumen dimaksud bisa melengkapi syarat pencalonan JR Saragih atau tidak.

“Kalau bisa, maka KPU harus mencabut SK 07 itu, dan menerbitkan SK, baru memasukkan Pak JR sebagai paslon. Tapi jika menurut KPU legalisir tidak benar, dokumen tidak sesuai, maka kita serahkan juga ke KPU dan tidak perlu mencabut SK tersebut,” jelasnya.

Dia menambahkan, jika ternyata atas putusan KPU pihak JR kembali dirugikan, silahkan menempuh jalur hukum seperti ke PTTUN. “Jadi tidak perlu sengketa baru lagi. Sebab semua pelaksanaan itu ‘kan, sesuai proses di Bawaslu,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *