Jelang Pilkada, KPUD Ciamis Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih

Jelang Pilkada, KPUD Ciamis Lakukan Pemutakhiran Data PemilihMenjelang Pilkada Kabupaten Ciamis yang akan dihelat pada tahun 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ciamis akan melakukan pemutakhiran data pemilih.

Merujuk pada tahapan, pemutakhiran data pemilih direncanakan baru akan dimulai sekitar enam bulan sebelum waktu pemilihan, yakni antara Bulan November atau Desember 2017.

Dijelaskan Kikim Tarkim selaku ketua KPUD Kabupaten Ciamis, pihaknya akan menjalin kordinasi yang intensif dengan sejumlah instansi pemerintah.

Dalam waktu dekat ini pihaknya pun akan menggelar rapat kordinasi lintas sektoral berkaitan dengan proses pemutakhiran data pemilih. Diantaranya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Kominfo dan Badan Pusat Statistik.

Menurutnya, yang menjadi landasan data base pemilih dalam Pilkada serentak tahun 2018 bukan lagi dari daftar penduduk pemilih potensial pemilu (DP4). Namun, berdasarkan regulasi baru yang data awalnya diambil dari database kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El).

“Walaupun masih lama, sekarang kita sudah mulai mengoptimalkan terlebih dahulu yang ada di database, yakni data warga yang telah melakukan perekaman KTP El,” terangnya

Kikim berharap agar penduduk yang memiliki hak pilih dan belum memiliki KTP El untuk segera melakukan perekaman.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *