UU Pilkada Persempit Kecurangan Petahana

UU Pilkada Persempit Kecurangan PetahanaPengesahan revisi Undang Undang Pemilihan Kepala Daerah 2 Juni 2016 lalu dianggap sudah mempersempit celah untuk petahana melakukan kecurangan.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Lukman Edi hal tersebut di antaranya diatur dengan keharusan cuti bagi petahana selama empat bulan ketika dirinya menjalankan proses sebagai calon kepala daerah.

Selama ini petahana setelah ditetapkan sebagai calon hanya cuti tiga hari sebelum hari pemilihan.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menuturkan cutinya kepala daerah tersebut juga disertai pencabutan haknya sebagai petahana seperti pengawalan dan fasilitas lainnya.

Pemerintah juga nanti menunjuk pelaksana harian ketika yang bersangkutan cuti.

Meski cukup efektif, Lukman mengakui jika aturan ini memang belum maksimal karena dia berpandangan akan lebih baik jika petahana mundur ketika ingin mencalonkan kembali sebagai kandidat kepala daerah.

Tapi hal itu tak bisa dilaksanakan karena terbentur Keputusan Mahkamah Konstitusi.

Idealnya petahana saat menjadi calon kepala daerah harus mundur, karena menurutnya jabatan PNS lain harus mundur saat menjadi calon kepala daerah.

Kuasa yang dipegang oleh petahana dapat menimbulkan konflik kepentingan, karena petahana dapaf mengatur APBD, mengangkat kepala dinas dan memiliki jaringan sampai ke desa.

Melalui UU Pilkada baru, petahana wajib cuti saat tahap pemilihan kepala daerah berlangsung, tapi menurut dia sebenarnya banyak pihak yang menginginkan petahana wajib mundur saat menjadi calon kepala daerah.

Untuk menghindari calon boneka atau politik dinasti bagi petahana yang tak bisa lagi mencalonkan diri, diakui Lukman sampai saat ini pihaknya belum punya solusi.

Menciptakan calon boneka sulit diantisipasi, Komisi II DPR RI telah mengingatkan pemerintah akan kemungikinan adanya calon boneka, tetapi RUU Pilkada yang telah direvisi dan disahkan pada 2 Juni lalu belum memiliki jawabannya.

Sementara itu, Heroik Muttaqien Pratama dari Perkumpulan Masyarakat Untuk Demokrasi menuturkan, petahana memang menjadi paradoks dalam proses Pilkada.

Dibanding kandidat lain, petahana mengusai sumber daya yang lebih tinggi baik dalam pengetahuan struktur APBD dan PNS.

Tak dapat dipungkiri, saat kampanye menjadi proses yang sulit untuk memantau petahana apakah melakukan kecurangan atau tidak, seperti pemanfaatan APBD yang disalurkan menjelang kampanye atau terkait netralitas birokrasi.

Namun, jika dilihat dari UU sekarang, titik pentingnya ruang persaingan ini sudah dipetakan dan cenderung adil untuk semua pihak. Selebihnya tinggal mengawasi proses ke depannya.

Celah-celah itu di UU kita sudah jelas bahwa aparatur sipil TNI dan Polri harus netral misalnya. Selebihnya proses pengawasan di lapangan untuk memantau apakah calon-calon itu memlakukan kecurangan atau tidak.

Tapi dalam pelaksanannya tetap harus melibatkan lembaga pengawas di masing-masing instasi.

Heroik mebgatakan tidak bisa hanya mengandalkan Bawaslu atau KPU saja, pada Pilkada 2015 kita sempat dengar nota kesepahaman penyelenggara pemilu dengam Kemenpan RB, semoga pada Pilkada 2017 juga bisa dilakukan.

Sementara itu Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Padjadjaran Lely Arrianie berpendapat semua aturan yang ada saat ini membuat posisi KPU dan Bawaslu harusnya semakin kuat.

Untuk petahana, UU Pilkada saat ini juga bisa membatasi kemungkinan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan petahana yang hendak kembali maju baik dari jalur partai maupun perseorangan.

Hal ini menurut dia membuat proses politik jadi adil. Sepanjang punya kapasitas dukungan yang ditetapkan siapapun bisa melaju dengan sukses. Verifikasi masif yang dilakukan penyepenggara pun akan meyulitkan kandidat untuk meyiasati KTP palsu dan mobilisasi massa.

Sebelunmnya, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan RUU Pilkada yang telah disetujui menjadi UU disesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon kepala daerah.

Sebagian besar sepakat bahwa revisi ini disesuaikan dengan putusan MK.

Taufik mengatakan, hal-hal krusial dalam pembahasan UU Pilkada telah dilalui dan dari pembahasan panjang akhirnya disampaikan ada dua hal yang menjadi pertimbangan.

Dua hal itu, menurut dia, mengenai presentase partai politik atau gabungan parpol dan terkait anggota DPR, DPD, DPRD harus mundur atau tidak ketika maju dalam Pilkada.

Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman menjelaskan hasil yang dicapai Panitia Kerja Pilkada seperti Komisi II dan Pemerintah menyepakati jika terpenuhi unsur-unsur memberikan uang atau materilainnya dikenai pidana penjara dan/atau pidana denda.

Rambe menjelaskan Komisi II dan Pemerintah menyepakati untuk syarat dukungan pasangan calon dari partai politik/gabungan partai politik tetap sebesar 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu.

Dia mengatakan terkait syarat untuk pasangan calon perseorangan Komisi II dan Pemerintah sepakat yakni paling sedikit 6,5 persen dan paling banyak 10 persen dari daftar pemilih tetap.

Selain itu, menurut dia, Komisi II dan Pemerintah sepakat untuk mengatur lebih lanjut ketentuan cuti bagi petahana yang mencalonkan diri dalam pilkada atau cuti diluar tanggungan negara selama masa kampanye yaitu tiga hari setelah penetapan pasangan calon hingga tiga hari menjelang pencoblosan.

Sedangkan bagi pejabat Negara yang terlibat dalam kampanye pemilihan pasangan calon yang diusung, dia mengatakan cukup mengajukan izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, UU No 08 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dinilai lemah.

Keberadaan UU itu dinilai menguntungkan calon petahana yang maju pada Pilkada serentak tahun lalu dengan tidak diwajibkannya petahana yang hendak kembali maju di daerahnya untuk mengundurkan diri dari jabatannya.

Beberapa pihak pun menilai kemenangan yang diraih petahana di sejumlah daerah pada Pilkada 2015 salah satunya akibat lemahnya undang-undang tersebut.

Dalam Pilkada serentak 2015 lalu, tak dimungkiri, masih ada petahana yang mencalonkan diri berkedok dari program-program pemerintah yang dibawanya, sehingga mempermudah sosialisasi di tengah masyarakat, dan pastinya bertambah dikenal.

Padahal secara logika petahana sudah terlebih dahulu melakukan sosialisasi selama lima tahun menjabat melalui tugas pokoknya sebagai kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *