KPU Jabar Tetapkan 8-12 Agustus Pengumuman DCS

KPU Jabar Tetapkan 8-12 Agustus Pengumuman DCSKPU Jabar mengapresiasi para pimpinan parpol, karena tidak mencalonkan anggota legislatif untuk DPRD Jawa Barat berstatus mantan napi korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual. Kondisi ini berkat komunikasi dan kerjasama yang baik antara pimpinan parpol dengan KPU Jabar. Hal itu disampaikan Komisioner KPU Jabar Divisi Teknis Endun Abdul Haq pada acara Penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan Kelengkapan dan Keabsahan Dokumen Bacaleg di Kantor KPU Jabar Jl. Garut No. 11 Bandung, Kamis (9/8). 

Menurut Endun, penelitian yang dilakukan timnya tidak menemukan seorang pun bacaleg yang terindikasi bermasalah seperti yang disebutkan tadi. “Hasil verifikasi perbaikan ini juga tidak bisa diubah, kecuali oleh tiga hal yakni : bacaleg meninggal dunia, adanya tanggapan masyarakat yang terbukti kebenarannya, dan ada yang mengundurkan diri tetapi tidak bisa diubah kecuali diperbaiki oleh KPU di DPT,” katanya.

Sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu, tahapan selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan DCS 8-12 Agustus, pengumuman DCS dan persentase keterwakilan perempuan 12-14 Agustus, masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS 12-21 Agustus, permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS 22-28 Agustus, penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU 29-31 Agustus, pemberitahuan pengganti DCS 1-3 September, dan seterusnya hingga pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) 21 sampai dengan 23 September 2018.

Hasil verifikasi perbaikan tersebut selanjutnya diserahkan kepada narahubung parpol, yakni: PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Partai Garuda, Partai Berkarya,-PKS, Perindo, PPP,PSI, PAN, Hanura, Partai Demokrat, PBB, dan PKPI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *