Pembubaran HTI Tidak Sesuai Undang-Undang

Pembubaran HTI Tidak Sesuai Undang-UndangAdvokat Cinta Tanah Air (ACTA) meminta kepada pemerintah untuk membatalkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena dinilai tidak sesaui dengan Undang-Undang.

“Prosesnya tidak sesuai dengan ketentuan UU Ormas. Dan hal ini bisa menjadi preseden buruk ke depan,” tegas pembina ACTA Habiburokhman, Selasa (9/5).

Menurutnya, pemerintah harus berpedoman pada UU 17/2013 tentang Ormas untuk membubarkan HTI. Dalam Pasal 60 ayat (2) UU Ormas, pemerintah seharusnya menenempuh cara-cara persuasif sebelum pada akhirnya membubarkan HTI. Peringatan pun mesti dilakukan secara bertahap, mulai dari peringatan kesatu, peringatan kedua dan peringatan ketiga.

“Setelah melakukan langkah-langkah persuasif dan memberikan peringatan bertahap, pemerintah dalam hal ini juga tidak bisa begitu saja langsung membubarkan HTI. Pembubaran HTI sebagai Ormas hanya bisa dilakukan melalui mekanisme pengadilan,” ungkap Habiburokhman.

Ditambahkannya, pada prinsipnya pembubaran organisasi massa juga harus dipertimbangkan dengan masak-masak karena yang dipertaruhkan adalah hak atas kebebasan berorganisasi yang merupakan salah satu inti dari demokrasi.

“Hak berorganisasi adalah hak asasi manusia dan sekaligus hak konstitusional yang amat mahal harganya. Kita harus menjaga jangan sampai terlalu mudah hak tersebut diabaikan. Karena jika hari ini HTI yang dibubarkan, bisa jadi besok organisasi lain yang jadi korban,” tukas Habiburokhman, politisi Partai Gerindra ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *