Begini Kewajiban Agen Sosalisasi Pilgub Jabar

Begini Kewajiban Agen Sosalisasi Pilgub JabarKomisioner KPU Jabar, Endun Abdul Haq menegaskan empat kewajiban agen sosialisasi untuk Pilgub Jabar, 27 Juni mendatang. Keempat hal itu adalah : Pertama, mapping desa yang sekiranya lemah tingkat partisipasinya. Kedua, tracking atau mencari informasi penyebabnya. Ketiga, tracking kelompok yang sering berkumpul yang nantinya bisa dimasuki agen sosialisasi, dan keempat, bersinergi dengan penyelenggara pemilu lainnya seperti KPUD, PPK, dan PPS serta mengumumkan kegiatan pilgub di masjid-masjid atau mushola, terutama menjelang hari pencoblosan.

Hal itu dikemukakan Endun pada acara peresmian dan pembekalan agen sosialisasi KPU Provinsi Jawa Barat dan KPUD Kabupaten/Kota pada Pilgub Jabar di Hotel Trans Luxury Jl. Gatotsubroto Bandung Rabu sore (7/2).

Endun juga mengingatkan agen sosialisasi harus memiliki informasi yang lengkap, seperti kampanye yang berlangsung 129 hari atau sampai dengan 23 Juni, tiga kali debat publik, tiga hari tenang, dan tanggal 27 Juni sebagai hari pemungutan suara. “Kewajiban lain adalah membuat laporan harian,” sebut Endun seraya mengingatkan agen sosialisasi menjaga integritas dan profesionalitas.

Sementara itu, Komisioner KPU Jabar lainnya, Ferdhiman Bariguna minta agen sosialisasi aktif dalam medsos dan selalu up date dengan mengacu medsos resmi KPU Jabar. “Agen sosialisasi juga harus memiliki akun SITAGIS,” katanya.

Pada saat yang sama, Komisioner Divisi SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Nina Yuningsih, menjelaskan kode etik agen sosialisasi yakni netralitas; kegiatan sosalisasi berbasis keluarga, baik dor to dor maupun menggunakan forum-forum pertemuan; aktif dalam medsos, serta informasi yang disampaikan bersifat edukatif dan informatif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *